balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan kehilangan telepon genggam di wilayah Kecamatan Buleleng. Tim Goak Poleng kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
“Modus yang digunakan tersangka cukup sederhana. PS berkeliling mencari calon korban, kemudian menawarkan sebuah tantangan atau challenge dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp200 ribu,” jelas Ruzi Gusman, Kamis (27/8/2026).
Korban selanjutnya diajak ke lokasi yang lebih sepi. Di sana, tersangka meminta telepon genggam korban dengan alasan digunakan sebagai timer atau stopwatch untuk challenge. Setelah ponsel berada di tangannya, tersangka justru membawa kabur barang tersebut menggunakan sepeda motor.
“Setelah korban menyerahkan telepon genggam, tersangka kemudian menjalankan tantangan seorang diri. Saat korban lengah, tersangka justru membawa kabur telepon genggam tersebut menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.
Salah satu korban, MH, sebelumnya diajak membuat konten TikTok dengan iming-iming hadiah Rp200 ribu saat berjualan bantal di kawasan Taman Kota Singaraja. Korban kemudian dibawa ke kawasan selatan Rumah Sakit Bali Med dan diminta menyerahkan telepon genggamnya untuk dijadikan stopwatch.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah telepon genggam hasil kejahatan tersebut telah digadaikan. Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX, sejumlah telepon genggam, STNK, kunci kendaraan, helm, tas, jaket, sepatu, sandal dan surat bukti gadai.
PS diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Pantai Lingga, Banyuasri. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berkeliling wilayah Kota Singaraja untuk mencari korban dengan modus challenge.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.