Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba

Bali Tribune/ UNGKAP - Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta ungkap penangkapan 4 orang terkait Narkoba.


Balitribune.co.id | Semarapura - Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H.,M.K.P., didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., Senin (17/4/2023), menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Narkoba pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan April tahun 2023  yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.
 
Kapolres menyampaikan, di bawah kendali Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta,S.H pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan maret ke bulan april tahun 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.
 
Berawal pengungkapan Dari TKP 1, Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang bernama DY yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 buah Handphone merk OPPO A5s berwarna hitam untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Hari Rabu tanggal 15  Maret 2023 sekira  pukul 11.30 Wita, di sebuah rumah di Dusun Gingsir Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama INW yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 2  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing  0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 buah potongan pipet plastik berwarna putih,1 buah pembungkus korek api, 1 buah Handphone merk VIVO 1901 berwarna merah hitam.
 
 Selanjutnya Di TKP 3 Kecamatan Dawan, pada Hari Jumat (7/4/23) pukul 08.00 Wita, di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama PSH Als. T, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu, berawal dari tim melakukan penggledahaan berhasil menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah BAN Truk yang di bungkus dengan pembungkus rokok merek Country. Selanjutnya di tempat penggledahan tersebut dilakukan introgasi yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada di sekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua setelah dihitung berjumlah 20 paket sabu, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung. 
 
Untuk TKP 4 Kecamatan Dawan pada Hari Jumat  (7/4/2023) pukul  23.30 Wita, yaitu TKP di pinggir jalan raya Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 buah handphone merk Vivo Y15s berwarna biru dongker.
 
 Adapun Modus Operandi Dari ke 3 Tersangka DY, INW, IGS menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu-Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri dan untuk  Tersangka PSH Als. T modus operandi yang bersangkutan  mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO) dan barang tersebut akan dijual kembali.
 
Kapolres Klungkung menambahkan, Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) bunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000.  
 
Tersangka Psh Als. T  pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) berbunyi “ Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.  
 
wartawan
SUG
Category

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.