Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba

Bali Tribune/ UNGKAP - Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta ungkap penangkapan 4 orang terkait Narkoba.


Balitribune.co.id | Semarapura - Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H.,M.K.P., didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., Senin (17/4/2023), menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Narkoba pada kurun waktu bulan Maret sampai dengan April tahun 2023  yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.
 
Kapolres menyampaikan, di bawah kendali Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta,S.H pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan maret ke bulan april tahun 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.
 
Berawal pengungkapan Dari TKP 1, Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang bernama DY yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 buah Handphone merk OPPO A5s berwarna hitam untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Hari Rabu tanggal 15  Maret 2023 sekira  pukul 11.30 Wita, di sebuah rumah di Dusun Gingsir Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama INW yang sedang mengambil narkotika jenis shabu, dengan barang bukti 2  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing  0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 buah potongan pipet plastik berwarna putih,1 buah pembungkus korek api, 1 buah Handphone merk VIVO 1901 berwarna merah hitam.
 
 Selanjutnya Di TKP 3 Kecamatan Dawan, pada Hari Jumat (7/4/23) pukul 08.00 Wita, di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama PSH Als. T, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu, berawal dari tim melakukan penggledahaan berhasil menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah BAN Truk yang di bungkus dengan pembungkus rokok merek Country. Selanjutnya di tempat penggledahan tersebut dilakukan introgasi yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada di sekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua setelah dihitung berjumlah 20 paket sabu, atas dasar tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polres Klungkung. 
 
Untuk TKP 4 Kecamatan Dawan pada Hari Jumat  (7/4/2023) pukul  23.30 Wita, yaitu TKP di pinggir jalan raya Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 buah handphone merk Vivo Y15s berwarna biru dongker.
 
 Adapun Modus Operandi Dari ke 3 Tersangka DY, INW, IGS menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu-Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri dan untuk  Tersangka PSH Als. T modus operandi yang bersangkutan  mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO) dan barang tersebut akan dijual kembali.
 
Kapolres Klungkung menambahkan, Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) bunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000.  
 
Tersangka Psh Als. T  pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35   tahun    2009   tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) berbunyi “ Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.  
 
wartawan
SUG
Category

Kader Golkar Buleleng Aklamasi Dukung Sumarjaya Linggih Jadi Pengendali Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Politisi kawakan Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, mendapat suara aklamasi untuk didaulat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Bali periode 2025-2030, pada Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 23 Mei 2025 mendatang. Suara aklamsi itu diberikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng dalam rapat konsolidasi yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Respon Cepat Kejadian Banjir dan Longsor di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah dii Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah tempat, diantaranya rumah warga di Banjar Dinas Linggawana, Desa Kerthamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, rusak parah tertimpa longsor, sementara longsir juga menimbun akses jalan utama dari Desa Bukit menuju Pura Lempuyang Madya, serta kerusakan senderan di jem

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Kompetisi Regional Community Safety Riding Advisor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Memperkuat budaya keselamatan berkendara di kalangan komunitas, Astra Motor Bali menggelar Kompetisi Regional Community Safety Riding Advisor (CSRA) 2025 yang berlangsung di Gudang Astra Motor Megati, Tabanan. Kompetisi ini diikuti oleh 40 peserta dari komunitas Honda yang tergabung dalam Honda Community Bali, Minggu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waisak di Buleleng: Donor Darah, Bantuan Sembako, dan Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

balitribune.co.id | Singaraja – Umat Budha di Buleleng merayakan Hari Raya Waisak kali ini dengan cara sederhana. Perayaan Waisak tahun ini ditetapkan sebagai Waisak 2569 BE (Buddhist Era) selalu diiringi dengan tema dan rangkaian acara spiritual yang sakral.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Kawasan Nusa Dua Bantah Hotel Sepi

balitribune.co.id | Badung - Kendati terdapat indikasi sebagian wisatawan yang berada di Bali lebih memilih menginap di rumah kost elit atau akomodasi alternatif lainnya, pengelola kawasan hotel di Nusa Dua Kabupaten Badung mengakui tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Nusa Dua pada tahun 2025 ini masih di angka wajar. Pengelola kawasan pariwisata inipun menampik hotel sepi ditengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.