Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan 4 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA – Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan kembali mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak, 104,11 gram bruto atau 93,59 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku pertama diamankan yaitu, Made Dwipayana alias Yana (26). Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,96 gram netto. Pelaku, diamankan petugas usai mengambil tempelan sabu yang dipesannya.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan yaitu, Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20). Pelaku diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri. Dari tangan Agus petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram netto.

"Agus mengambil sabu yang rencananya akan dijual kembali kepada mister X yang saat masih DPO," jelas Kapolres saat pers reales dengan awak media, Selasa (13/9/2022).

Selain dua tersangka tersebut, Polres Tabanan mengamankan pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda yaitu, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42). Kedua pasangan ini ditangkap Minggu (11/9), di pinggir Jalan Bedugul Selatan Warung Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan sabu di enam titik. Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam. Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket sabu dengan berat seluruhnya 102, 31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

"Tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018," jelas Kapolres Ranefli.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran atau DPO dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram dari Alit. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Selain itu juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

wartawan
JIN
Category

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pengurus Masjid dan Musholla se-Karangasem, Bahas Program Jaminan Sosial

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Takmir Masjid serta Mushola se-Kabupaten Karangasem (10/03/2026).  Kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2026 yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumat (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali dan Pusat Matangkan Pembangunan PSEL

balitribune.co.id I Denpasar - Pemprov Bali dan pemerintah pusat mulai mematangkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk solusi jangka panjang penanganan sampah. “Kami di Bali sudah satu tim, gubernur, wali kota, dan para bupati, lahan sudah disiapkan, akses jalan sudah ada, dan sosialisasi kepada masyarakat juga sudah dilakukan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Gandeng TNI-Polri Percepat Olah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi penanganan sampah berbasis sumber. Setelah melibatkan desa, kelurahan, banjar, hingga lingkup keluarga, kini Pemkot Denpasar resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusivitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idulfitri

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah antisipatif untuk memastikan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini dapat berlangsung damai dan penuh penghormatan. Melalui koordinasi lintas majelis agama, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasakan suasana khidmat sekaligus menjaga harmoni kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.