Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan 4 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA – Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan kembali mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak, 104,11 gram bruto atau 93,59 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku pertama diamankan yaitu, Made Dwipayana alias Yana (26). Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,96 gram netto. Pelaku, diamankan petugas usai mengambil tempelan sabu yang dipesannya.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan yaitu, Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20). Pelaku diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri. Dari tangan Agus petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram netto.

"Agus mengambil sabu yang rencananya akan dijual kembali kepada mister X yang saat masih DPO," jelas Kapolres saat pers reales dengan awak media, Selasa (13/9/2022).

Selain dua tersangka tersebut, Polres Tabanan mengamankan pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda yaitu, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42). Kedua pasangan ini ditangkap Minggu (11/9), di pinggir Jalan Bedugul Selatan Warung Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan sabu di enam titik. Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam. Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket sabu dengan berat seluruhnya 102, 31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

"Tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018," jelas Kapolres Ranefli.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran atau DPO dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram dari Alit. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Selain itu juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

wartawan
JIN
Category

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2026 Seri Bali Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawara Modifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali sukses menggelar ajang adu kreativitas modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026 Putaran Pertama Seri Bali. Bertempat di Mall Bali Galeria, Denpasar, ajang tahunan ini disambut antusias oleh para pencinta kustom dengan mencatatkan total 187 unit sepeda motor modifikasi yang terbagi ke dalam 147 peserta di Kelas Utama dan 41 peserta di Kelas Showcase.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.