Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan 4 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA – Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan kembali mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak, 104,11 gram bruto atau 93,59 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku pertama diamankan yaitu, Made Dwipayana alias Yana (26). Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,96 gram netto. Pelaku, diamankan petugas usai mengambil tempelan sabu yang dipesannya.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan yaitu, Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20). Pelaku diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri. Dari tangan Agus petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram netto.

"Agus mengambil sabu yang rencananya akan dijual kembali kepada mister X yang saat masih DPO," jelas Kapolres saat pers reales dengan awak media, Selasa (13/9/2022).

Selain dua tersangka tersebut, Polres Tabanan mengamankan pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda yaitu, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42). Kedua pasangan ini ditangkap Minggu (11/9), di pinggir Jalan Bedugul Selatan Warung Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan sabu di enam titik. Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam. Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket sabu dengan berat seluruhnya 102, 31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

"Tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018," jelas Kapolres Ranefli.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran atau DPO dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram dari Alit. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Selain itu juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

wartawan
JIN
Category

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot, dan TNI AD Matangkan Groundbreaking PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Benoa terus dipercepat. Pemprov Bali bersama Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.