Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Bekuk 54 Pelaku Narkoba Selama Juli 2022

Bali Tribune/BARANG BUKTI- Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kepada wartawan tentang para pelaku narkoba dan jumlah barang bukti yang berhasil disita, Rabu (3/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus narkoba selama Juli 2022 dengan 54 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya warga negara asing. Salah seorangnya dengan barang bukti ganja cair. 
 
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, 54 tersangka itu terdiri dari 24 dari Jawa, 22 dari Bali, 3 dari Sumatra, dan 5 orang WNA. 
 
Mereka sebagai wisatawan asal dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA, dan Jordania. Jenis kelamin tersangka dari 54 orang tersebut, 49 laki-laki dan 5 perempuan. Motif para tersangka disebut sebagian besar sindikat karena beberapa diantaranya merupakan residivis.
 
 "Dengan penindakan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 70.000 jiwa," ungkapnya.
 
Tersangka pemilik ganja cair adalah Warga Negara Amerika, Jason Peabodyfunkwyler Clark (47) yang ditangkap di Uma Village B7 Jalan Made Bulet Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (28/7/2022) pukul 12.40 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 6 syringe suntik berisi ganja cair dan satu botol ganja cair. Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Denpasar menyusul adanya paket mencurigakan dari luar negeri. Diketahui bernama Ni Kadek Sri Widani. Setelah dilakukan control delivery paket tersebut milik tersangka. "Ganja cair ini dikirim dari Thailand," terang Bambang Pamungkas.
 
Kasat Reserse Narkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, para WNA ini diamankan di wilayah Kuta dan Kuta Utara. Dengan barang bukti dibeli dari Thailand yang dikirim bersama makanan lain. Yang kemudian dilakukan control delivery bersama instansi terkait. "Dikirim dengan makanan yang lain, tuturnya.
 
Pihak kepolisian juga masih mendalami pengakuan tersangka yang menyampaikan mengidap kanker sehingga memerlukan barang bukti tersebut untuk pengobatan. Sejauh ini, tersangka belum bisa menunjukkan bukti bahwa mengalami kanker yang dimaksud. 
 
Para tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal Tindak Pidana Narkotika
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupan 3444,12 gram ganja, 433,69 gram sabu, 394 butir ekstasi, dan 5,77 gram tembakau gorilla. Terhadap para tersangka dijerat dengan beragam pasal mulai:
 
Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3.
 
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
wartawan
RAY
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.