Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

senpi
Bali Tribune / pelaku dan barang bukti diamankan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Selain narkotika, aparat kepolisian dibuat terkejut karena menemukan lima pucuk senjata api (senpi), empat pucuk airsoft gun, serta puluhan butir amunisi yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Penangkapan pria asal Dusun Bukih, Desa Belacan, Kintamani, Bangli ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pemain narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus DW, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Saat tiba di lokasi, tersangka sedang duduk di teras rumah. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ungkap salah satu petugas di lapangan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya satu paket serbuk dan tablet berwarna ungu yang diduga ekstasi, alat hisap sabu (bong), pipet, korek api, serta perlengkapan pendukung peredaran narkoba lainnya.

Lebih mengejutkan, di dalam rumah tersebut ditemukan pula lima pucuk senpi ilegal, empat pucuk airsoft gun, serta 68 butir amunisi dengan berbagai kaliber. Rinciannya, 55 butir kaliber 3,8 mm, lima butir kaliber 7,6 mm, dua butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 32 ACP, dan lima butir peluru hampa kaliber 8 mm. Turut diamankan komponen senjata dan 33 tabung gas CO2.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memesan narkotika melalui akun WhatsApp berinisial "CRTN". Barang tersebut kemudian diantar ke rumahnya oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, baik terkait asal-usul narkotika maupun legalitas senjata api tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti. Penyidik sedang memastikan status senjata api yang diamankan serta mengusut jaringan pemasok narkotika kepada tersangka. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan jika sudah rampung akan segera kami rilis," ujar IPTU Gede Adi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

wartawan
RAY
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.