Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Diduga Bermain Perlambat Berkas Nikah Tanpa Izin

Lodewyk Siahaan SH
Bali Tribune / PH PELAPOR - Penasihat Hukum (PH) pelapor, Lodewyk Siahaan SH (kanan) di Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) – Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. 

Padahal Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima SH MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024) lalu. Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam melanjutkan penyidikan. 

Pihak pelapor, Fernando Lesmana pun menduga adanya permainan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sengaja bermain untuk memperlambat berkasnya. Dugaan ini bukan tanpa alasan. 

"Sebab, dalam putusan praperadilan yang dilakukan Fernando tersebut, hakim menyatakan bahwa tiga dari lima unsur sudah dapat terpenuhi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," ungkap Lodewyk Siahaan SH selaku Penasihat Hukum pelapor yang dihubungi via telepon genggamnya, Selasa (10/6).

Dikatakan Siahaan, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penyidik telah membuka penyidikan lagi dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pada bulan Maret 2025, pihak Kejari Denpasar mengembalikan SPDP tersebut karena berkas tidak kunjung datang.

Sampai dengan saat ini belum ada perkembangan berkas perkara sama sekali. Bahkan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan Helda dan Frederik sebagai tersangka. Dan penyidik juga menerbitkan DPO terhadap Frederik dan Helda. Anehnya, penyidik sendiri pula menerbitkan SP3 tetapi ditolak oleh hakim praperadilan karena tidak sah. 

"Pelapor Pak Fernando pada tanggal 14 Maret 2025 telah dimintai keterangan tambahan. Tetapi hingga saat ini tidak ada pemberitahuan perkembangannya kepada kami dalam bentuk SP2HP. Ini yang patut diduga adanya permainan untuk memperlambat berkas perkara ini," katanya.

Sementara Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Siahaan pada 06 Februari 2025 menyampaikan telah memberikan sejumlah petunjuk dan arahan kepada Dit Reskrim Polda Bali. Hal tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Bali. 

"Pada Senin 28 April 2025 kami menemui Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Bali, dimana saat pertemuan menyampaikan kepada kami  akan memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk mengirimkan kembali SPDP disertai resume penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kanit V Sat Reskrim Polresta Denpasar berjanji mengirimkan panggilan resmi kedua untuk Helda dan Erik, namun diduga kuat penyidik Polresta Denpasar tidak menjalankan arahan dari  Biro Wassidik Bareskim Polri itu," ujar Siahaan.

Untuk diketahui, pada Oktober 2022 lalu,  Frederik dan Helda yang saat itu berstatus tersangka dan DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, namun ditolak oleh hakim praperadilan dan putusan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar.  Sangat janggal dan aneh, Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan karena SP3 tersebut tidak sah. 

Siahaan mengatakan, sesuai putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan bahwa SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada permainan apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan dikuatkan dengan permohonan Dit Krimum Polda Bali kepada Divisi Hubinter Polri untuk  Red Notice terhadap kedua DPO Helda dan Erik.

"Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan praperadilan, berdasarkan data resmi Penyidik Polresta Denpasar yang diterima Pengadilan Negeri Denpasar telah ditemukan tiga alat bukti terkait laporan pengaduan, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr Eva Achjani Zulfa SH MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTv dan bukti di TKP terpenuhi," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi mengatakan saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan nikah tanpa izin ini. 

"Belum ada penetapan tersangka," jawabnya.

Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara ini, menurut Siahaan sangat tidak masuk akal dan janggal. 

"Selain itu, penyidik juga tidak komunikatif dalam hal permintaan informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) karena saya WA tidak dijawab sampai sekarang," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.