Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Diduga Bermain Perlambat Berkas Nikah Tanpa Izin

Lodewyk Siahaan SH
Bali Tribune / PH PELAPOR - Penasihat Hukum (PH) pelapor, Lodewyk Siahaan SH (kanan) di Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) – Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. 

Padahal Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima SH MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024) lalu. Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam melanjutkan penyidikan. 

Pihak pelapor, Fernando Lesmana pun menduga adanya permainan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sengaja bermain untuk memperlambat berkasnya. Dugaan ini bukan tanpa alasan. 

"Sebab, dalam putusan praperadilan yang dilakukan Fernando tersebut, hakim menyatakan bahwa tiga dari lima unsur sudah dapat terpenuhi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," ungkap Lodewyk Siahaan SH selaku Penasihat Hukum pelapor yang dihubungi via telepon genggamnya, Selasa (10/6).

Dikatakan Siahaan, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penyidik telah membuka penyidikan lagi dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pada bulan Maret 2025, pihak Kejari Denpasar mengembalikan SPDP tersebut karena berkas tidak kunjung datang.

Sampai dengan saat ini belum ada perkembangan berkas perkara sama sekali. Bahkan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan Helda dan Frederik sebagai tersangka. Dan penyidik juga menerbitkan DPO terhadap Frederik dan Helda. Anehnya, penyidik sendiri pula menerbitkan SP3 tetapi ditolak oleh hakim praperadilan karena tidak sah. 

"Pelapor Pak Fernando pada tanggal 14 Maret 2025 telah dimintai keterangan tambahan. Tetapi hingga saat ini tidak ada pemberitahuan perkembangannya kepada kami dalam bentuk SP2HP. Ini yang patut diduga adanya permainan untuk memperlambat berkas perkara ini," katanya.

Sementara Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Siahaan pada 06 Februari 2025 menyampaikan telah memberikan sejumlah petunjuk dan arahan kepada Dit Reskrim Polda Bali. Hal tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Bali. 

"Pada Senin 28 April 2025 kami menemui Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Bali, dimana saat pertemuan menyampaikan kepada kami  akan memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk mengirimkan kembali SPDP disertai resume penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kanit V Sat Reskrim Polresta Denpasar berjanji mengirimkan panggilan resmi kedua untuk Helda dan Erik, namun diduga kuat penyidik Polresta Denpasar tidak menjalankan arahan dari  Biro Wassidik Bareskim Polri itu," ujar Siahaan.

Untuk diketahui, pada Oktober 2022 lalu,  Frederik dan Helda yang saat itu berstatus tersangka dan DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, namun ditolak oleh hakim praperadilan dan putusan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar.  Sangat janggal dan aneh, Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan karena SP3 tersebut tidak sah. 

Siahaan mengatakan, sesuai putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan bahwa SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada permainan apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan dikuatkan dengan permohonan Dit Krimum Polda Bali kepada Divisi Hubinter Polri untuk  Red Notice terhadap kedua DPO Helda dan Erik.

"Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan praperadilan, berdasarkan data resmi Penyidik Polresta Denpasar yang diterima Pengadilan Negeri Denpasar telah ditemukan tiga alat bukti terkait laporan pengaduan, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr Eva Achjani Zulfa SH MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTv dan bukti di TKP terpenuhi," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi mengatakan saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan nikah tanpa izin ini. 

"Belum ada penetapan tersangka," jawabnya.

Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara ini, menurut Siahaan sangat tidak masuk akal dan janggal. 

"Selain itu, penyidik juga tidak komunikatif dalam hal permintaan informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) karena saya WA tidak dijawab sampai sekarang," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Pemkab Klungkung Gelar Operasi Pasar LPG 3KG di Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengadakan operasi pasar gas LPG 3KG di Desa Dawan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (7/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan pasokan LPG bersubsidi bagi warga miskin yang terkena dampak kelangkaan LPG 3KG di masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Pelajar Jadi Suporter Basket yang Tertib dan #Cari_Aman di Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat mendukung ajang kompetisi basket pelajar paling bergengsi di Bali (Honda DBL 2025), Astra Motor Bali turut menyuarakan pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk roadshow (Honda DBL 2025) yang telah berlangsung sejak 23 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan menyambangi delapan sekolah favorit di wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelebon Ni Jro Samiarsa Berjalan Lancar, Panglingsir Jero Gede Penatih Ucapkan Terima Kasih dan Mohon Maaf

balitribune.co.id | Denpasar - Rangkaian upacara Pelebon Ni Jero Samiarsa,  Ibunda Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA Periode 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati berjalan lancar pada Soma Pon Ugu, Senin (4/8) lalu. Kelancaran pelaksanaan upakara tersebut tak lepas dari dukungan seluruh pihak, termasuk krama banjar, braya dan pengayah. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Dorong Ekonomi Kerakyatan via Kerja Sama Perumda Dharma Santhika dan Marriott Group

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM dan Wakilnya, I Made Dirga, S.Sos, kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung ekonomi kerakyatan hingga pelestarian lingkungan melalui kerjasama strategis antara Perumda Dharma Santhika dengan Marriott Group International.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkaian HUT RI, Pemkab Bangli Gelar Persembahyangan Bersama

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT RI ke 80, Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan  persembahyangan bersama di Pura Kehen, pada Rabu (6/8). Persembahyangan bersama  dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dan Wakil Bupati I Wayan Diar, serta pimpinan perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rusa Timor, Satwa Endemik yang Masih Membutuhkan Perhatian Konservasi

balitribune.co.id | Negara - Kendati memiliki kemampuan adaptasi yang kuat serta masa perkembangbiakan yang cepat, namun hingga kini Rusa Timor (Rusa timorensis) masih berstatus rentan. Ancaman terhadap satwa endemik Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ini bukanlah predator alami, melainkan dari ancaman dari manusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.