Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Ringkus 45 Pelaku Narkoba

pelaku narkoba
Bali Tribune / 39 kasus tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka selama periode 18 Juni-31 Juli 2025.

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka selama periode 18 Juni-31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 610,61 gram sabu, 351 butir ekstasi, 8,93 gram ganja dan 0,81 gram tembakau sintetis. "Selama ini, penyelundupan narkoba ke Bali melalui kurir dan kapal laut dan peredarannya dengan sistem tempel," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Rabu (6/8). 

Dari puluhan pelaku yang ditangkap itu, 37 orang sebagai pengedar dan 8 orang pemakai. Enam orang di antaranya tercatat sebagai residivis kasus narkoba, yaitu Andik Triana (tahun 2008), Dewa Putu Adi Purnama (2010),  Samsuddin (2014), Sarbini (2013), Vernando Dwi Setiawan (2017), dan Iwan Kurniawan Pramitha (2017). 

Pada kesempatan itu, polisi menghadirkan pelaku dengan barang bukti banyak, yaitu Mohamad safilin Ali Mufi (28) asal Banyuwangi yang ditangkap di kamar kosnya di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi berhasil mengamankan barang buktinya berupa 114,42 gram sabu yang dikemas dalam 78 paket klip. Kemudian M. Ramdan (23) asal Cianjur ditangkap di area hotel Jalan Majapahit Gang Ratna Kuta, dengan barang bukti 169,37 gram sabu dan ganja 8,93 gram. Anak Agung Ngurah Bagus Rama Putra (23) diciduk di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara dengan barang bukti 59,15 gram sabu. Selanjutnga Anak Agung Ngurah Bagus Rama Putra (24) ditangkap di Jalan Gatot Subroto I Denpasar Timur, dengan barang bukti sabu dikemas dalam 29 plastik klip seberat 59,15 gram. Residivis Vernando Dwi Setiawan (30) ditangkap di Jalan Raya Sesetan Gang Camar, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 47,87 gram sabu dan ekstasi 68 butir. Tersangka Supa’at (44) dibekuk di Jalan Taman Pancing Timur Gang Tempekan Sari, Pemogan, dengan barang bukti sabu 11,22 gram dan 25 butir ekstasi.

Polisi juga menggiring seorang perempuan, Ni Putu Henryeta Sepridayanti (40). Ia ditangkap di Jalan Nyangyang Sari, Kuta, dengan barang bukti 18,69 gram sabu. "Perempuan ini sudah empat bulan menjadi pengedar sabu karena alasan ekonomi," terangnya. 

wartawan
RAY
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.