Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Janji Sweeping Lapas

pengedar
NARKOBA - Kombes Pol Hadi Purnomo di dampingi Kompol Aris Purwanto memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.

BALI TRIBUNE - Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan kembali disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu. Kali ini pengakuan dari seorang pengedar bernama Lukman (22), yang dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di seputaran Sidakarya Denpasar Selatan, Selasa (6/3) lalu.

Kepada petugas, Lukman mengaku barang bukti sabu didapatkan dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan bernama Ketut. "Kita akan melalukan razia ke sana (Lapas - red). Tunggu tanggal mainnya. Karena Lapas berada di wilayah Polres Badung, sehingga kita akan berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memback up," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, SIk di Mapolresta Denpasar sore kemarin.

Penangkapan Lukman berawal dari tertangkapnya seorang pemakai bernama Made Setiarta (39) di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, Selasa (6/3) pukul 18.00 Wita.  Dari tangan calo tanah ini polisi menyita barang bukti dua paket sabhu dengan berat bersih 1,55 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menggunakan narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Kepada petugas, ia mengaku sabu itu dibeli dari Lukman seharga Rp2,7 juta. "Dia ini sebagai pemakai dan mengaku menggunakan sabu sejak tujuh bulan lalu," terang Hadi Purnomo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Made Setiarta di seputaran Jalan Sidakarya Denpasar pada pukul 21.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,79 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Sidakarya ditemukan sabu dengan berat bersih 49,03 gram.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang mengaku bernama Ketut yang berada di dalam Lapas Kerobokan dengan imbalan Rp50 ribu untuk sekali melalukan tempelan. Menariknya, selain sebagai pengedar, ia juga sebagai pengguna. Bahkan, cikal bakal perkenalannya dengan pria bernama Ketut yang berada di dalam Lapas itu berawal dari temannya meminjam handphone untuk membeli sabhu dari Ketut. Beberapa bulan kemudian Ketut menghubunginya untuk menjadi pengedar.

"Jadi, dia ini dengan Ketut tidak pernah ketemuan. Mereka komunikasi via telepon dan dia ini menunggu perintah atau petunjuk dari Ketut ini untuk melalukan tempelan di tempat sesuai arahan atau petunjuk dari Ketut. Terkait pengakuannya dia ini, masih kita dalami lagi kebenarannya dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan nanti," terang mantan Kapolres Gianyar ini.

Tersangka Made Setiarta dijerat dengan Pasal 112 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan tersangka Lukman dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau golongan l bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
Redaksi
Category

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.