Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Janji Sweeping Lapas

pengedar
NARKOBA - Kombes Pol Hadi Purnomo di dampingi Kompol Aris Purwanto memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.

BALI TRIBUNE - Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan kembali disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu. Kali ini pengakuan dari seorang pengedar bernama Lukman (22), yang dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di seputaran Sidakarya Denpasar Selatan, Selasa (6/3) lalu.

Kepada petugas, Lukman mengaku barang bukti sabu didapatkan dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan bernama Ketut. "Kita akan melalukan razia ke sana (Lapas - red). Tunggu tanggal mainnya. Karena Lapas berada di wilayah Polres Badung, sehingga kita akan berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memback up," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, SIk di Mapolresta Denpasar sore kemarin.

Penangkapan Lukman berawal dari tertangkapnya seorang pemakai bernama Made Setiarta (39) di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, Selasa (6/3) pukul 18.00 Wita.  Dari tangan calo tanah ini polisi menyita barang bukti dua paket sabhu dengan berat bersih 1,55 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menggunakan narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Kepada petugas, ia mengaku sabu itu dibeli dari Lukman seharga Rp2,7 juta. "Dia ini sebagai pemakai dan mengaku menggunakan sabu sejak tujuh bulan lalu," terang Hadi Purnomo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Made Setiarta di seputaran Jalan Sidakarya Denpasar pada pukul 21.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,79 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Sidakarya ditemukan sabu dengan berat bersih 49,03 gram.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang mengaku bernama Ketut yang berada di dalam Lapas Kerobokan dengan imbalan Rp50 ribu untuk sekali melalukan tempelan. Menariknya, selain sebagai pengedar, ia juga sebagai pengguna. Bahkan, cikal bakal perkenalannya dengan pria bernama Ketut yang berada di dalam Lapas itu berawal dari temannya meminjam handphone untuk membeli sabhu dari Ketut. Beberapa bulan kemudian Ketut menghubunginya untuk menjadi pengedar.

"Jadi, dia ini dengan Ketut tidak pernah ketemuan. Mereka komunikasi via telepon dan dia ini menunggu perintah atau petunjuk dari Ketut ini untuk melalukan tempelan di tempat sesuai arahan atau petunjuk dari Ketut. Terkait pengakuannya dia ini, masih kita dalami lagi kebenarannya dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan nanti," terang mantan Kapolres Gianyar ini.

Tersangka Made Setiarta dijerat dengan Pasal 112 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan tersangka Lukman dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau golongan l bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
Redaksi
Category

Bupati-Wabup Tabanan Kompak Tolak Ormas Baru di Wilayahnya

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati dan Wakil Bupati, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga, kompak menyatakan penolahan terhadap kemunculan organisasi kemasyarakatan atau ormas baru yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan sosial di Tabanan.

Sanjaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi ormas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai, budaya, dan kearifan lokal Bali, khususnya di wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Jajaki Kerjasama Strategis Bidang Pendidikan dengan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Denpasar, Wayan Sudiana menerima jajaran Universitas Warmadewa yang dipimpin Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Operasional, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, SE., M.Si di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (6/5) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Gus Par Hadiri Bhakti Penganyar dan Simakrama di Pura Agung Blambangan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, menghadiri rangkaian Bhakti Penganyar sekaligus simakrama di Pura Agung Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/5). Kehadiran Bupati Gus Par menjadi wujud nyata sradha bhakti Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mendukung pelestarian adat dan tradisi umat Hindu di Nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.