Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Kediri Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Bali Tribune / PELAKU - Dua orang pelaku masing-masing, Loresius Kanda Kaleo (21) dan Luter M Ate (18) saat di cokok polisi

balitribune.co.id | Tabanan - Polsek Kediri berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Dua orang pelaku asal sumba berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Kediri, Tabanan.

Dua orang pelaku masing-masing, Loresius Kanda Kaleo (21) dan Luter M Ate (18) asal yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang sama-sama berasal dari Sumba.

Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Fransiskus Rebo (25), yang tinggal di Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 8756 UT, dilaporkan hilang. Dimana sebelumnya seeda motornya diparkir di tempat parkir Bedeng proyek , di Banjar Batutampih , Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada hari Jumat (9/4), keesokan harinya Sabtu (10/4) sepeda motornya sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Kediri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan informasi di lapangan dan keterangan beberapa saksi, Tim Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kediri Iptu I Putu Sartika, berhasil mengantongi ciri-ciri dari pelaku, kemudian melakukan Penyelidikan dan Berhasil menemukan barang bukti serta menangkap pelaku di wilayah Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung. "Pelaku yang diamankan sebanyak dua orang yaitu Loresius Kanda Kaleo dan Luter M Ate asal Sumba, yang bekerja sebagai buruh proyek," jelasnya, Senin (19/4).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan saat ini kedua Pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Reskrim Polsek Kediri, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.

Kapolsek Kediri juga menghimbau agar masyarakat saat memarkir sepeda motor agar dikunci stang/kunci body, untuk mempersulit pelaku melakukan aksinya, seperti pada kasus ini modus pelaku dengan Kunci Palsu.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.