Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Posisi Problematik Polri

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Dalam konfigurasi kekuasaan negara, kedudukan kepolisian republik Indonesia (Polri) termasuk cukup problematik. Fungsi penegakkan hukum yang diemban, harusnya memposisikan Polri sebagai lembaga independen. Dengan posisi independen, diharapkan Polri bisa menjunjung prinsip equality for the law.

Problemnya adalah, Polri tidak bisa dilepaskan dari rumpun kekuasaan eksekutif karena bagaimanapun, lembaga eksekutif memiliki kepentingan untuk menegakkan hukum demi kelancaran pengelolaan negara. Satu hal lagi yang harus dihindari adalah bahwa jika posisi Polri independen, maka lembaga itu akan berpotensi menjadi super power mengingat tugas dan wewenangnya begitu luas; merentang melewati dua cabang kekuasaan negara yakni eksekutif dan yudikatif.

Di banyak negara demokratis, posisi Polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional; ditempatkan di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementrian sendiri yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri. 

Namun setiap negara memiliki karakteristik dan kondisi keamanannya masing-masing sehingga format dan corak serta sistem Kepolisian di suatu negara juga berbeda. Yang terpenting dalam kedudukan Polri adalah bagaiman membangun paradigma tentang akuntabiltas pada substansi, bukan pada wadah. 

Posisi di manapun Polri akan terukur sejauh mana akuntabilitas Polri dapat dipertanggungjawabkan. Artinya peluang untuk tetap di posisi seperti sekarang asalkan sistem pengawasan yang aktif dapat terus dilakukan.

Sebenarnya, diskursus tentang posisi Polri sudah lama berkembang. Pada era Soeharto, banyak opini mendorong Polri masuk danenjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sehingga menjadi tegas posisinya pada cabang kekuasaan eksekutif. Pendapat ini dipatahkan dengan argumentasi bahwa tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum akan lebih berbahaya jika Polri menjadi bagian dari Depdagri. Bahayanya adalah jika menegakkan hukum yang melibatkan pejabat eksekutif, Polri tak dapat melakukannya lantaran posisinya yang subordinatif itu.

Diskusi ini kembali menajam saat Mendagri menunjuk dan melantik Komjen Pol. M. Iriawan menempati job Pejabat Gubernur Jawa Barat. Protes atas penunjukan M. Iriawan ini meluas bukan hanya oleh oposisi tetapi juga politisi dari parpol pendukung pemerintah, pakar hukum dan surat kabar atas.

Bagi yang menolak, menyodorkan tiga dalil; Pertama, pengangkatan Pj Gubernur dari perwira aktif Polri itu bertentangan dengan  UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang melarang anggota Polri aktif ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur. Kedua, UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN yang mengatur bahwa posisi Pj Gubernur hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi madya dari institusi sipil yang ada. Ketiga, bahwa sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Dengan kondisi ini, maka seharusnya Pemerintah mesti menghindari berkembang polemik dengan tidak mengarahkan Pati Polri  seperti M. Iriawan menempati jabatan Pj Gubernur Jawa Barat. Bahwa benar pemerintah memiliki alasan hukum melaksanakan 'ambisinya' itu namun dalil ini masih debat tible.

Hal yang dikhawatirkan oleh para pakar hukum adalah tentang upaya menggiring Polri sebagai bagian dari Depdagri sehingga mutlak tunduk di bawah 'komando'. Jika ini terjadi, maka kewenangan Polri sebagai penegak hukum akan terganggu serius.

Ke depan, sambil menunggu tekanan politik dari Dewan dan berbagai komponen bangsa, Kemendagri sebaiknya menarik kembali M. Irwan keluar dari ajang pengabdian yang tidak tepat secara UU. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.