Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Mikro Diperpanjang, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Lagi

Bali Tribune/ POSKO - Perpanjangan PPKM berskala mikro tahap kedua, Posko Gotong Royong diminta diaktifkan kembali.
balitribune.co.id | Negara - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jembrana juga kini kembali diperpanjang oleh Pemkab Jembrana. Perpanjangan hingga 12 hari ke depan yakni Senin (8/3) mendatang. Pemberlakukan perpanjangan PPKM ini melalui Surat Edaran Nomor 478 / STPC-19/2021. Dalam surat edaran yang ditandatangani Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang tersebut mengatur beberapa pembatasan kegiatan di masyarakat hingga lingkup yang paling kecil. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut harus dengan pengaturan kedisipilinan serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Surat edaran itu juga menginstruksikan jajaran perbekel/lurah di Jembrana agar bersinergi dengan desa adat. Diantaranya mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang telah diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. dalam upaya mengefektifkan pencegahan meluasnya dan penanganan pandemic covid-19 juga diminta melaksanakan perarem desa adat tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan kebijakan PPKM perpanjangan tersebut mengacu pada Mendagri No. 4 tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.05 tahun 2021. Menurutnya, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung. Ia mengakui sebelum diperpanjang kembali, penerapan PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya juga telah dievaluasi. Pihaknya menyatakan PPKM dinilai efektif dalam menekan angka kasus Covid-19. Namun masih terjadi penambahan kasus sehingga penerapan PPKM kembali diperpanjang. Pihaknya berharap melalui PPKM mikro tahap kedua ini dapat memutus rantai penularan sekaligus menekan kasus Covid-19 di Jembrana sehingga bisa menurun secara signifikan.
 
Pihaknya juga menekankan agar di masing-masing desa/kelurahan dan di setiap desa adat mengaktifkan kembalinya Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Masing –masing desa adat diminta mengaktifkan kembali posko gotong royong pencegahan Covid-19. Sebelum satgas gotong royong desa adat itu terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan . Sementara anggarannya dibebankan pada anggaran APBdes dan anggaran pendapatan dan belanja desa adat. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.