Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prami Proteksi Dini Potensi Penyakit Kronis Melalui Skrining Riwayat Kesehatan

JKN
Bali Tribune / Ilustrasi (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Program JKN terus melakukan transformasi mutu layanan untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan informasi terkini kepada peserta JKN.

Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk proteksi dini akan risiko terhadap penyakit kronis di masa depan adalah dengan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan.

Dialah Prami Rahayu seorang siswi dari SMA Negeri 10 Denpasar yang mengaku telah melaksanakan skrining riwayat kesehatan dan turut menyampaikan apresiasi terhadap kemudahan layanan kesehatan program JKN.

“Bagi saya program JKN ini wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dan melalui skrining riwayat kesehatan ini kita dapat mendeteksi sedari dini terhadap risiko penyakit di masa yang akan datang,” ungkap Prami.

Prami menambahkan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta JKN, kita tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya layanan kesehatan yang mahal dan memberikan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Saat ini masih banyak terdapat peserta yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Saya berharap kelak berbagai kemudahan seputar program JKN ini dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegas Prami.

Adapun saat ini, terdapat kanal layanan online yang bisa dimanfatkan oleh peserta JKN untuk mendapatkan informasi maupun mengurus keperluan administrasi program JKN. Kanal layanan tersebut seperti aplikasi mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapps (PANDAWA) yang dapat dihubungi di nomor 08118165165.

“Melalui berbagai kanal layanan online seperti aplikasi mobile JKN dan PANDAWA ini untuk mengurus administrasi program JKN akan semakin mudah untuk dilakukan dimanapun dan kapanpun,” ujar Prami.

Lebih lanjut, Prami menambahkan bahwa penting bagi seluruh peserta JKN terkhusus kepada anak muda untuk mulai peduli terhadap kondisi kesehatan. Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan. Skrining Riwayat Kesehatan ini dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN maupun tautan https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.

Skrining Riwayat Kesehatan bukan sekedar administrasi, tetapi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat menjaga pola hidup sehat. Program JKN tidak hanya menyembuhkan yang sakit, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih sehat sejak awal. Budaya promotif dan preventif harus diperkuat dengan kolaborasi peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Melalui Skrining Riwayat Kesehatan, peserta akan mendapatkan manfaat berupa layanan yang lebih cepat, pemahaman lebih baik terhadap kondisi kesehatan, serta pencegahan risiko penyakit sejak dini. Sementara bagi fasilitas kesehatan, Skrining Riwayat Kesehatan membantu dalam pemetaan penyakit, menentukan tata laksana medis yang lebih tepat, dan meminimalkan risiko komplikasi.

Semakin dini peserta JKN mengetahui kondisi kesehatannya, maka semakin cepat upaya pengelolaan risiko sehingga jumlah penderita penyakit kronis dapat menurun dengan harapan menurunnya pembiayaan penyakit-penyakit tersebut dan mengoptimalkan pembiayaan lainnya yang memerlukan.

“Selain melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, melalui aplikasi Mobile JKN juga dapat dimanfaatkan untuk antrean online yang dapat membantu peserta JKN agar tidak perlu lama mengantri di FKTP,” ujar Prami.

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, hal ini sejalan dengan pentingnya memiliki perlindungan jaminan kesehatan di masa depan. Oleh karena itu, Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan dengan terus berinovasi baik dari segi pelayanan maupun transformasi digital

Prami berharap semoga kedepannya akses layanan kesehatan melalui program JKN dapat lebih mudah untuk dijangkau dengan cepat dan menyeluruh tanpa terkecuali.

wartawan
KSM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.