Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

pengempon pura
Bali Tribune / Tim Hukum bersama Pengempon Pura Dalem Balangan di PN Denpasar beberapa waktu lalu)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Made Daging terkait penghentian status tersangkanya lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sidang beragenda jawaban dari termohon (Polda Bali) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (28/10/2026).

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat penghentian penyidikan. Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—bukan tersangka atau terlapor.

Nyoman Gatra juga membantah dalil pemohon yang menuduh polisi tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026. Ia menjelaskan amar putusan praperadilan pertama sama sekali tidak memerintahkan atau mewajibkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Penghentian perkara pertama dilakukan karena perbuatannya tidak lagi diatur dalam undang-undang yang baru. Laporan pertama berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sementara laporan kedua, di mana Made Daging saat ini berstatus tersangka, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, menilai gugatan ini tidak ada kaitannya dengan laporan polisi kedua (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI). Menurutnya, langkah Made Daging tidak memiliki dasar hukum dan sekadar mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, menyoroti kejanggalan pemohon yang justru menggugat pencabutan status tersangkanya sendiri. Tuntutan membatalkan SP3 yang menguntungkan diri sendiri dinilai sebagai permohonan kabur (obscuur libel) dan cacat nalar. Pihak pemohon dinilai inkonsisten karena sebelumnya meminta SP3, namun kini justru mempraperadilankan SP3 tersebut.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalem Balangan menilai gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini berpotensi cacat formil, tergolong vexatious litigation, dan layak disebut sebagai permohonan "abal-abal".

wartawan
RAY
Category

Bawaslu Badung Gelar Simakrama dengan Partai Demokrat, Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menggelar program Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR) di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan koordinasi serta pencegahan potensi pelanggaran pemilu, termasuk dalam proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Pengangguran di Badung Tersisa 1,57 Persen, Ratusan Pekerja Tembus Pasar Luar Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Nusa Penida Melandai, Promosi Digital Jadi Andalan

balitribune.co.id | Semarapura - Tren kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi di Nusa Penida mulai melandai memasuki pekan kedua Oktober 2026. Setelah sempat berada di atas 4 ribu kunjungan per hari, jumlah wisatawan kini berada di bawah 3 ribu orang per hari. Penurunan mulai terlihat sejak Kamis (8/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Starlight Bar Bresela Diobok-obok Polres Gianyar, 28 Orang Jalani Tes urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya di perkotaan dan pesisir, tempat hiburan malam di pelosok pun tak luput dari razia. Rabu (21/10/2026) dinihari, Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sasar  tempat hiburan malam Starlight Bar dan Karaoke di Jalan Raya Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan. Sebanyak 28 orang menjalani tes urine.

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Penerapan Sanksi bagi ASN Bermasalah, Dewan Minta Jangan Ada Tebang Pilih

balitribune.co.id | Bangli - Kasus seorang PNS di  Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari  terancam dikenakan sanksi  turun jabatan. Realita  ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi  tegas terhadap PNS tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.