Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Rektor Unud Ditolak

Bali Tribune / Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan seusai putusan.
balitribune.co.id | Denpasar - Kandas sudah harapan harapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara untuk bebas dari status tersangka dugaan korupsi. Sebab hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Gede Antara. Sehingga status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020 adalah sah.
 
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Akhyudi saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (2/5) sore.
 
Hakim Akhyudi mengesampingkan pendapat tiga saksi ahli dari pemohon, yaitu Dr Mahrus Ali, SH. MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), Dr Dewa Gede Palguna SH (Ahli dari Universitas Udayana), dan Dr Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia). Dalam keterangannya, ketiga saksi ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK dan PPATK.
 
Namun menurut hakim, penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP. Sehingga termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
 
"Penetapan pemohon Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka berdasarkan pada tiga alat bukti," ungkapnya. 
 
Sementara kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Gede Pasek Suardika dan kawan - kawan menyayangkan putusan hakim Akhyudi itu dengan mengesampingkan tanpa ada total kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi. "Tidak masalah, karena ini bukan pokok perkara. Tetapi dengan ditolak, ini berarti boleh menetapkan tersangka tanpa harus ada total kerugian negara. Jadi, boleh saja menetapkan pejabat menjadi tersangka korupsi baru total kerugian negara belakangan. Dan apakah dana masuk ke kas negara disebut korupsi," ujarnya.
 
Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993. Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing - masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
wartawan
RAY
Category

Bupati Satria Minta Perumda Panca Mahottama Lakukan Pemerataan Distribusi Air Minum

balitribune.coid | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Perumda Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung di Halaman Kantor Perumda Air Minum Panca Mahottama, Senin (14/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta seluruh jajaran manajemen dan staf Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.