Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Rektor Unud Ditolak

Bali Tribune / Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan seusai putusan.
balitribune.co.id | DenpasarKandas sudah harapan harapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara untuk bebas dari status tersangka dugaan korupsi. Sebab hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Gede Antara. Sehingga status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020 adalah sah.
 
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Akhyudi saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (2/5) sore.
 
Hakim Akhyudi mengesampingkan pendapat tiga saksi ahli dari pemohon, yaitu Dr Mahrus Ali, SH. MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), Dr Dewa Gede Palguna SH (Ahli dari Universitas Udayana), dan Dr Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia). Dalam keterangannya, ketiga saksi ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK dan PPATK.
 
Namun menurut hakim, penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP. Sehingga termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
 
"Penetapan pemohon Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka berdasarkan pada tiga alat bukti," ungkapnya. 
 
Sementara kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Gede Pasek Suardika dan kawan - kawan menyayangkan putusan hakim Akhyudi itu dengan mengesampingkan tanpa ada total kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi. "Tidak masalah, karena ini bukan pokok perkara. Tetapi dengan ditolak, ini berarti boleh menetapkan tersangka tanpa harus ada total kerugian negara. Jadi, boleh saja menetapkan pejabat menjadi tersangka korupsi baru total kerugian negara belakangan. Dan apakah dana masuk ke kas negara disebut korupsi," ujarnya.
 
Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993. Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing - masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
wartawan
RAY
Category

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascainsiden Ledakan di Acara Harkopnas, Bupati Klungkung Larang Penggunaan Balon Gas dalam Setiap Event

balitribune.co.id I Semarapura - Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (19/7/2026) siang, diwarnai insiden memilukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Euforia Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga Bangli Padati Alun-Alun

balitribune.co.id | Bangli - Suasana nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Bangli berlangsung meriah dan penuh euforia. Ratusan penggemar sepak bola rela berjaga hingga dini hari, menembus dinginnya udara Kintamani, demi menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 195 Paket Sabu

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semburan Belerang Kembali Landa Danau Batur, Pembudidaya Ikan Waspada

balitribune.co.id | Bangli - Fenomena alam semburan belerang kembali terjadi di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli. Peristiwa yang rutin terjadi setiap tahun ini mulai terpantau di wilayah Desa Kedisan, Banjar Dukuh, dan Desa Abang Songan sejak Senin (20/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Kondisi ini membuat para pembudidaya ikan di kawasan tersebut diliputi rasa was-was.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.