Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presentase Kesembuhan Covid-19 Capai 91, 46 Persen

Bali Tribune/ Ketut Suweca
Balitribune.co.id | Singaraja -  Setelah sempat ada lonjakan terpapar Covid-19, Senin (30/11), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, tidak ada lagi penambahan kasus terkonfirmasi baru. Sebelumnya sebanyak 22 disebut telah  terkonfirmasi positif Covid-19 akibat klaster baru di sebuah perusahaan pembiayaan yang ada di Kota Singaraja. 
 
Dari total 22 orang terkonfirmasi baru,10 orang berasal dari Kecamatan Buleleng. Sisanya,3 orang dari Kecamatan Sukasada, masing-masing 4 orang berasal dari Kecamatan Seririt dan Sawan, 1 orang asal Kecamatan Gerokgak. 
 
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suweca mengatakan, di Buleleng tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif baru.Namun,satu orang pasien positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh. Dengan demikian menurut Suweca,tingkat kesembuhan Covid-19 di Buleleng mencapai sekitar 91, 46 persen.“Satu pasien dinayatakan sembuh setelah sehari sebelumnya terjadi lonjakan.Pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Tejakula.Dari data itu persentase kesembuhan pasien positif di Buleleng mencapai sekitar 91,46 persen,”kata Suweca.
 
Gingga Senin (30/11) secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif di Buleleng sebanyak 1.148 orang, dengan rincian dinyatakan sembuh 1.050 orang, kasus meninggal sebanyak 58 orang, pasien sedang dirawat di Buleleng  24 orang dan dirawat diluar Buleleng sebanyak 16 orang. Secara kumulatif untuk kasus suspek sebanyak 1.437 orang, dengan rincian yakni suspek konfirmasi sebanyak 574 orang, discarded ada 783 orang, suspek yang masih dipantau sebanyak 24 orang, probable terdapat 56 orang. 
 
Menurut Suweca, tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi baru itu disebabkan banyak faktor. Di antaranya tingkat kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari cukup tinggi. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.