Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Jokowi: PPh Final 0,5 Persen Bentuk Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM

SOSIALISASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sosialisasi PPh Final 0,5 persen di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6) bersama salah seorang pelaku UMKM asal Bali.

BALI TRIBUNE - Mendorong pengembangan UMKM di dalam negeri Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sosialisasi PPh Final 0,5 persen bagi UMKM di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6). Melalui kebijakan baru yang telah diresmikan Jum'at (22/6) di Surabaya maka UMKM dengan omzet maksimal  Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif pajak 0,5 persen pertahun. Seperti diketahui sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 2013 mengatur besaran tarif PPh Final 0,5 persen. Dihadapan seribu pelaku UMKM Bali, Jokowi menjelaskan , saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha. "Bagaimana meringankan beban kita coba itung-itungan potensi penerimaan pajak dari UMKM dan setelah kordinasi kita dapat 0,5 persen," ungkap Jokowi yang disambut tepuk tangan para UMKM yang hadir. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang. "Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," katanya. Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandasnya. Dengan diberlakukannya pengaturan PPh Final 0,5 persen atas perubahan ketentuan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013) maka pengaturannya sebagai berikut, 1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. 2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh 0,5 persen sebagai berikut. - Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun - Untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan/Komanditer atau Firma selama 4 tahun. - Untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Dari sisi lain Presiden Jokowi juga menjelaskan terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Presiden juga mengupayakan keringanan. Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. "Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Dengan adanyan PPh final 0,5 persen tujuannya Basis pajak agar naik, karena adanya kepatuhan dari wajib pajak," tukasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.