Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Jokowi: PPh Final 0,5 Persen Bentuk Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM

SOSIALISASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sosialisasi PPh Final 0,5 persen di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6) bersama salah seorang pelaku UMKM asal Bali.

BALI TRIBUNE - Mendorong pengembangan UMKM di dalam negeri Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sosialisasi PPh Final 0,5 persen bagi UMKM di Sanur Plaza, Denpasar, Sabtu (23/6). Melalui kebijakan baru yang telah diresmikan Jum'at (22/6) di Surabaya maka UMKM dengan omzet maksimal  Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif pajak 0,5 persen pertahun. Seperti diketahui sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 2013 mengatur besaran tarif PPh Final 0,5 persen. Dihadapan seribu pelaku UMKM Bali, Jokowi menjelaskan , saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha. "Bagaimana meringankan beban kita coba itung-itungan potensi penerimaan pajak dari UMKM dan setelah kordinasi kita dapat 0,5 persen," ungkap Jokowi yang disambut tepuk tangan para UMKM yang hadir. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang. "Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," katanya. Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandasnya. Dengan diberlakukannya pengaturan PPh Final 0,5 persen atas perubahan ketentuan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013) maka pengaturannya sebagai berikut, 1. Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. 2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh 0,5 persen sebagai berikut. - Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun - Untuk wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan/Komanditer atau Firma selama 4 tahun. - Untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Dari sisi lain Presiden Jokowi juga menjelaskan terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Presiden juga mengupayakan keringanan. Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. "Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Dengan adanyan PPh final 0,5 persen tujuannya Basis pajak agar naik, karena adanya kepatuhan dari wajib pajak," tukasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Taman Ayun Destinasi Libur Nasional dan Cuti Bersama

balitribune.co.id | Mangupura - Libur panjang Idul Adha dan Cuti Bersama berdekatan dengan akhir pekan serta Waisak 2026 terhitung dari 27 Mei hingga 1 Juni dimanfaatkan sebagian wisatawan domestik untuk berlibur di Bali dan daerah lainnya di Indonesia. Selama berlibur di Pulau Dewata, wisatawan memilih Pura Taman Ayun sebagai salah satu destinasi yang dikunjungi. 

Baca Selengkapnya icon click

Pegawai Salon Asal Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Warga kelurahan Gianyar, dikejutkan dengan penemuan mayat di sebuah kamar kos di Jalan Majapahit Gang Gunung Agung No 10X, Lingkungan Teges Kelod, Gianyar. Korban diketahui seorang perempuan bernama Lise Kuslianingsih (55), warga asal Bandung yang selama ini bekerja di sebuah salon kecantikan di Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click

Jemaah Haji Asal Desa Pegayaman Meninggal di Mekkah

balitribune.co.id I Singaraja - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Buleleng, Ibrahim Mujab (75), asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada Minggu (31/5/2026) siang waktu setempat. Ibrahim dinyatakan meninggal usai menjalani rangkaian puncak ibadah haji. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.