Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Mitra Prodin Minta Perlindungan Hukum

Bali Tribune/TERSANGKA - Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66) ditetapkan menjadi tersangka.


balitribune.co.id | Denpasar - Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda itu jadi tersangka atas dugaan menggelapkan uang perusahaan. 
 
Jhon dilaporkan oleh Komisaris PT Mitra Prodin sekaligus pemegang saham, Antony Rhodes. Melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Antony melaporkan rekan bisnisnya, Jhon yang juga pemegang saham menggelapkan uang perusahaan sejak tahun 2016 sampai 2019 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar. 
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status Jhon menjadi tersangka. "Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Rahardjo menegaskan, proses pemeriksaan perkara itu dilakukan sesuai dengan SOP. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya. Ada bukti-bukti perbuatan pidana terjadi. Kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi tersangka. "Yang jelas, penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan. Kalau tersangka mengajukan perlindungan hukum itu haknya," ujarnya.
 
Sementara Jhon Winkel membantah dirinya melakukan penggelapan uang perusahan seperti apa yang dilaporkan itu. Jhon mengaku dirinya dilapor menggelapkan uang perusahaan lewat kasbon sejak 2016 sampai 2019.
 
 Jumlahnya sesuai dengan laporan sebanyak Rp 1,7 miliar. Setelah masalah itu mencuat Juli 2020, Jhon langsung mengecek kasbon ke divisi keuangan. Di sana ditemukan dia memiliki kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar. Kasbon itu langsung dibayar Jhon melalui rekening PT Mitra Prodin. 
Ia pun meminta perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Bali dan tembusan ke Kapolda Bali. Ia juga nerencana akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia provinsi Bali karena laporan baliknya belum ada respon. 
 
"Sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 saya ambil kasbon. Setiap kasbon semua ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada empat orang yang menyetujui termasuk pelapor. Tahun 2020 pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon. Bahkan saat itu saya dituduh menggelapkan uang perusahaan," terangnya. 
 
Tidak hanya dituduh, Jhon diminta untuk mundur dari perusahan sejak 17 Juli 2020 saat rapat umum pemegang saham. Sejak saat itu, Jhon tidak diberi gaji dan fasilitas seperti sebelumnya sebagai presiden direktur. Sehingga Antony melaporkan Jhon ke Polda Bali 3 Agustus 2020. Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.
 
"Belakangan muncul lagi angka baru Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit dari komisaris. "Sementara saya tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu. Audit itu pun bukan dari auditor resmi," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.