Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Mitra Prodin Minta Perlindungan Hukum

Bali Tribune/TERSANGKA - Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66) ditetapkan menjadi tersangka.


balitribune.co.id | Denpasar - Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda itu jadi tersangka atas dugaan menggelapkan uang perusahaan. 
 
Jhon dilaporkan oleh Komisaris PT Mitra Prodin sekaligus pemegang saham, Antony Rhodes. Melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Antony melaporkan rekan bisnisnya, Jhon yang juga pemegang saham menggelapkan uang perusahaan sejak tahun 2016 sampai 2019 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar. 
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status Jhon menjadi tersangka. "Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Rahardjo menegaskan, proses pemeriksaan perkara itu dilakukan sesuai dengan SOP. Sebab seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidananya. Ada bukti-bukti perbuatan pidana terjadi. Kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan itu, yang akan menjadi tersangka. "Yang jelas, penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan. Kalau tersangka mengajukan perlindungan hukum itu haknya," ujarnya.
 
Sementara Jhon Winkel membantah dirinya melakukan penggelapan uang perusahan seperti apa yang dilaporkan itu. Jhon mengaku dirinya dilapor menggelapkan uang perusahaan lewat kasbon sejak 2016 sampai 2019.
 
 Jumlahnya sesuai dengan laporan sebanyak Rp 1,7 miliar. Setelah masalah itu mencuat Juli 2020, Jhon langsung mengecek kasbon ke divisi keuangan. Di sana ditemukan dia memiliki kasbon sebanyak Rp 2,6 miliar. Kasbon itu langsung dibayar Jhon melalui rekening PT Mitra Prodin. 
Ia pun meminta perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Bali dan tembusan ke Kapolda Bali. Ia juga nerencana akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia provinsi Bali karena laporan baliknya belum ada respon. 
 
"Sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 saya ambil kasbon. Setiap kasbon semua ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada empat orang yang menyetujui termasuk pelapor. Tahun 2020 pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon. Bahkan saat itu saya dituduh menggelapkan uang perusahaan," terangnya. 
 
Tidak hanya dituduh, Jhon diminta untuk mundur dari perusahan sejak 17 Juli 2020 saat rapat umum pemegang saham. Sejak saat itu, Jhon tidak diberi gaji dan fasilitas seperti sebelumnya sebagai presiden direktur. Sehingga Antony melaporkan Jhon ke Polda Bali 3 Agustus 2020. Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.
 
"Belakangan muncul lagi angka baru Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit dari komisaris. "Sementara saya tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu. Audit itu pun bukan dari auditor resmi," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.