Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria Asal Tabanan Ditemukan Tewas di Mobil

Bali Tribune TEWAS - I Ketut Sunada, asal Tabanan ditemukan tewas di dalam mobil jenis Suzuki Ertiga bernomor polisi DK 1153 BX.
balitribune.co.id | DenpasarWarga seputaran Jalan Gunung Kawi Denpasar, Selasa (29/11) jam 12.30 Wita digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria, I Ketut Sunada (62) di dalam mobil jenis Suzuki Ertiga bernomor polisi DK 1153 BX. Belum diketahui penyebab kematian pria asal Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi menjelaskan, jenazah korban saat ditemukan dengan posisi duduk di jok mobil bagian depan (sopir), menggunakan baju polo warna abu-abu, memakai celana jeans pendek warna biru, membawa tas kompek loreng hijau dan di tangan kiri korban memakai jam tangan.
 
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inafis Polresta Denpasar, pada tubuh korban nihil ditemukan tanda- tanda kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam, dari mulut korban keluar buih, di samping korban ditemukan symbicort obat asma. Sementara pada kelamin korban keluar air kencing," terangnya. 
 
Sementara keterangan saksi I Putu Mahendra (48) bahwa, saat itu ia sedang berada di tokonya tiba - tiba ada pembeli yang mengatakan bahwa ada orang tidak sadarkan diri di dalam mobil ertiga warna putih. Mendengar hal tersebut, ia langsung ke TKP dan melihat kondisi korban duduk di jok bagian depan, mulut korban mengeluarkan busa.
 
"Saya kemudian memberitahukan ke Pusdalog Kota Denpasar bahwa ada orang meninggal dunia di dalam mobil suzuki ertiga warna putih. Kemudian tidak lama datang petugas dari kepolisian datang untuk melaksanakan olah TKP," katanya.
 
Sedangkan saksi Komang Suartika (36) menerangkan, ia sempat melihat mobil korban berhenti di depan toko sambil minum air dan dikira mau belanja. Namun mobil tersebut bergeser ke utara, berselang beberapa jam ia mendengar ada orang ramai di sebelah utara tokonya.
 
"Saya akhirnya kesana dan melihat ada seroang laki - laki sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam mobil dan mulutnya mengeluarkan busa," terangnya. 
 
Setelah Tim Inafis Polresta Denpasar selesai melakukan olah TKP, pukul 13.05 wita jenazah korban dibawa ambulance BPBD Kota Denpasar ke Rumah Sakit Prof Ngurah Sanglah Denpasar.
wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.