Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria NTT Dibunuh 10 Orang, 8 Masih di Bawah Umur

Bali Tribune / RILIS - Polresta Denpasar memberikan keterangan pers terkait pembunuhan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari.
balitribune.co.id | DenpasarKurang dari 24 jam pada pelaku pembunuhan terhadap Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jazadnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari berhasil diungkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. Pelaku berjumlah 10 orang, namun 8 diantara mereka masih di bawah umur.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo menerangkan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku dua jam setelah kejadian. Namun hanya dua pelaku yang sudah cukup umur bisa dihadirkan, yaitu GKKB alias Krisna (19) dan MI alias Ipan (19). Sisanya yang dibawah umur adalah, Kelvin, Zena, Muja, Udin, Dimas, Herry, Andre dan Rico. "GKKB alias Krisna merupakan tersangka utama. Yang bersangkutan yang membawa pisau lipat dan menusuk korban sebanyak sepuluh luka tusuk. Sisanya yang melakukan pemukulan," ungkap Bambang.
 
Peristiwa tragis ini bermula saat para pelaku minum-minuman beralkohol jenis arak pada pukul 01.00 Wita -  pukul 03.00 Wita, di Malibu Bar. Selesai pesta arak, mereka bersama-sama naik sepeda motor mengarah ke Renon. Zena membonceng Kelvin menggunakan Yamaha Nmax warna lembayung kenalpot standar. Krisna bonceng Hery dan Muja naik Nmax warna Lembayung dengan knalpot brong. Udin bonceng Ipan naik Honda Scoopy hitam Merah. Dimas, Andre dan Rico berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario hitam. Mereka beriringan dari Jalan Cok Agung Tresna jalan satu arah menuju ke timur, arah Jalan Moh Yamin. Setibanya di depan kantor TVRI, para remaja yang rata-rata duduk di bangku SMP dan SMA itu melihat Yohanis yang berjalan kaki sendirian di sebelah kiri. Muja yang dibonceng oleh Krisna tiba-tiba menendang korban tanpa alasan yang jelas.
 
"Korban yang tidak terima diganggu memberikan balasan. Korban mengambil batu dan melemparnya ke arah para pelaku itu. Batu mengenai punggung Zena sampai dia berteriak kesakitan. Walaupun balasan ini akibat ulah kelompok mereka sendiri, para pelaku tetap marah dan mengejar korban yang sudah menyebrang dan masuk ke Kantor TVRI dengan sepeda motor," terangnya.
 
Lantaran korban masuk Kantor TVRI sehingga para pelaku memutar ke Jalan Mohamad Yamin, masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna lalu kembali ke depan Kantor TVRI. Kevin kala itu berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang terpantau menyebrang lagi ke arah Yume Sushi. Geng ini lantas memarkir motornya di depan Yume Sushi dan Rico melempar batu besar ke arah korban tetapi meleset. Korban kemudian berlari dan dikejar oleh para pelaku. Mereka mendapatkan korban dan langsung dipukuli. Rico memukul mengunakan tangan kanan ke arah wajah korban dan Kelvin menendang dengan kaki kanan ke tubuh korban. Krisna turut melayangkan bogem mentah dan dilakukan berulang kali.
 
"Korban sempat berhasil menyelamatkan diri, tetapi hanya sementara," tuturnya.
 
Pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu lalu kabur dengan loncat tembok ke barat arah Jalan Dewi Madri dan langsung dikejar oleh para pelaku, baik dengan berlari maupun menggunakan sepeda motor. Yohanis berhasil terkejar oleh Zena yang dibonceng Hery di Jalan Dewi Madri I Nomor 8. Zena melayangkan tendangan, tapi dibalas korban dengan mendorong motornya sampai jatuh. Zena segera dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Apes bagi korban karena berhasil didapatkan para pelaku dan ditarik bajunya. Pria asal Kabupaten Kupang, NTT itu langsung dihajar dengan pukulan bertubi-tubi hingga tersungkur. Krisna mengeluarkan pisau lipat dan menghujamkannya berulang kali ke tubuh korban. Selanjutnya para pelaku kabur meninggalkan yang terkapar akhirnya tewas di TKP. 
 
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus 10 pelaku itu. Mereka mengakui melakukan pengeroyokan karena kesal mendapat balasan lemparan batu, setelah pelaku menendang korban. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
wartawan
RAY
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.