Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Bima Juara Terkendala Anggaran

Bali Tribune/ Wayan Ardiasa.



balitribune.co.id | Semarapura - Program Bima Juara (Beli Mahal Jual Murah) selama ini dianggap belum berkembang sesuai harapan. Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai lokomotif program ini belum maksimal dalam menyerap atau membeli gabah dari petani. Hal ini dikarenakan KUD belum didukung sarana dan modal yang memadai.

Hal itu sempat dikemukakan oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta diakui masih ada hambatan,namun kedepannya Bupati berharaf semua swalayan maupun toko bisa menjual produk petani  ini dengan baik. “Kita ingin agar ada keseriusan semua pihak untuk membantu kelancaran program Bima Juara ini termasuk semua toko toko yang suudah ditunjuk jangan malah produk petani kita malah ditumpuk tersembunyi ini jelas permainan tidak sehat,” ujar Bupati.

Terkait inovasi program Bima Juara ini, Kadiskop UKM Perindag Klungkung Wayan Ardiasa, Selasa(21/6/22), menyatakan, Pemkab Klungkung berupaya membentuk sistem, bagaimana gabah petani dibeli dengan harga lebih tinggi dari harga pasar, dan beras yang dihasilkan mampu dijual dibawah harga pasar. Dalam program ini, KUD  berperan untuk membeli gabah petani, lalu memasarkannya ke toko, koperasi, minimarket, hingga swalayan di Klungkung.

Selama ini ada tiga KUD yang telah bekerja sama untuk menjalankan program ini, yakni KUD Desa Takmung, KUD Dawan Klod, dan KUD Gelgel. Hanya saja semuanya dianggap belum mampu berkembang sesuai harapan. "Secara umum KUD yang menjalankan program Bima Juara ini terkendala sarana dan pemodalan," ujar Ardiasa.

Menurutnya, dari 3 KUD yang menjalankan program ini, belum semuanya memiliki sarana yang memadai. Walaupun ketiganya sudah sempat mendapatkan bantuan hibah dan pembinaan dari Pemkab Klungkung,namun realitanya masih jalan ditempat. KUD Dawan Klod hanya memiliki mesin giling padi dan tidak memiliki mesin pengering, KUD Gelgel yang memiliki mesin penggiling namun rusak serta tidak memiliki mesin pengering.

Sementara itu KUD Takmung yang memiliki sarana lengkap seperti RMU (rice milling unit) atau alat giling padi dan mesin pengering. Hanya saja mesin pengeringnya sempat rusak sehingga sempat tidak maksimal dalam membeli gabah petani.

wartawan
SUG
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.