Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses PAW Dua Anggota Fraksi PDIP Masih Alot

Bali Tribune / Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
balitribune.co.id | DenpasarMasih ingat dengan heboh dugaan perselingkuhan dua anggota DPRD Provinsi Bali? Kedua wakil rakyat yang merupakan kader PDIP tersebut (inisial IKD dan KDY) bahkan telah diusulkan oleh DPD PDIP Provinsi Bali ke DPP PDIP untuk ditarik keanggotaanya dari DPRD Provinsi Bali serta dipecat sebagai anggota partai.
 
Namun hingga saat ini, keduanya masih aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Renon. Karena masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya, kedua anggota dewan ini masih menerima hak seperti biasa, termasuk gaji.
 
Sejauh ini, baik DPP PDIP maupun DPD PDIP Provinsi Bali belum memberikan keterangan resmi terkait proses PAW hingga pemecatan IKD dan KDY, yang sebelumnya menyita perhatian publik. Sementaa Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, mengakui bahwa proses PAW dalam kondisi tertentu memang membutuhkan waktu lama.
 
"Ini kita (sedang) ngurus Covid-19 dulu, belum sempat kita mengikuti (perkembangan proses PAW). Seperti saya bilang dulu, PAW kan memang agak lama prosesnya,” tutur Adi Wiryatama, saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Kamis (14/5/2020).
 
Politisi senior PDIP ini menjelaskan, PAW bisa cepat dilakukan jika yang bersangkutan berhenti menjadi anggota dewan sesuai keinginan sendiri. Namun dalam kasus IKD dan KDY, ada permasalahan dan induk organisasi belum mengeluarkan keputusan. Itu sebabnya, proses PAW keduanya kemungkinan akan memakan waktu lebih lama.
 
“Kita tunggu saja. Kalau sudah ke luar (keputusan) dari induk organisasi (DPP PDIP, red), kita lebih cepat prosesnya di sini. Itupun kalau tidak ada upaya-upaya hukum,” jelas mantan Bupati Tabanan dua periode dan pernah duduk sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bali ini.
 
Karena belum ada keputusan dari DPP PDIP, lanjut di, maka IKD dan KDY tentu masih berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. Keduanya juga tetap menjalankan peran sebagai wakil rakyat, serta masih menerima haknya. 
 
“Ya, karena dia anggota dewan masih tetap melakukan kewajibannya, haknya harus tetap dibayar,” pungkas Adi Wiryatama. 
wartawan
San Edison
Category

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.