Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek TPS Pekutatan Tuai Polemik

Bali Tribune/ Lokasi proyek TPS di Banjar Pasar, Desa Pekutatan.
balitribune.co.id | Negara - Proyek tempat pembuangan sampah (TPS) di Banjar Pasar, Desa Pekutatan tepatnya Selatan jembatan Pulukan kini semakin bersoal. Selain lokasinya di dekat rumah warga, juga pihak desa setempat dituding terkesan diam-diam terkait pelaksanaan proyek yang didanai APBDes ini. 
 
Aktivitas perataan, pembabatan pohon dan pembersihan lahan ini dipertanyakan warga setempa. Pasalnya, sosialisasi baru digelar setelah penggarapan berjalan hampir sebulan yakni pada Kamis (12/9) lal. Sementara pelaksana proyek baru memasang papan nama pekerjaan, Sabtu (14/9) lalu. Kini proyek Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di lahan yang disebut tanah pelaba desa adat itu ini justru kembali menuai polemik di masyarakat.
 
Setelah dipertanyakan warga, pengerjaan sempat berhenti selama beberapa hari. Namun setelah papan nama proyek terpasang pada akhir pekan lalu, pekerjaan kembali berjalan. Bahkan kini pembangunan yang telah direncanakan pihak desa sejak 2018 lalu itu juga disinyalir bertentangan dengan peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana. 
 
 Berdasarkan papan informasi proyek, dilokasi tersebut dilaksanakan dua kegiatan yang bersamaan. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan itu adalah pembangunan satu unit tungku pembakaran sampah.
 
Pembangunan Tungku Pembakaran Sampah, senilai Rp 31.316.386 bersumber dari DDS kini dinilai berbenturan dengan Perda Kabupaten Jembrana nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut dinyatakan aktifitas membakar sampah sudah dilarang. Seperti dalam ketentuan Bab XV pasal 46 tentang Larangan, jelas disebutkan tiga poin larangan membakar sampah apapun. 
 
Namun kini justru pemerintah desa setempat membangun mengunakan dana desa untuk tungku Pembakaran Sampah. Sehingga kembali menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat setempat.
 
Padahal pihak desa menyatakan proyek ini sudah direncanakan tahun lalu. Terlebih juga wilayah Pekutatan merupakan salah satu kawasan pengembangan pariwisata di Jembrana.  “Ini juga menjadi pertanyaan, kalau memang sudah direncanakan matang pengolahan sampah, tapi di proyek juga ada pembakaran sampah. Berlawanan dengan Perda dari pemerintah daerah sendiri,” ujar salah seorang warga Pekutatan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/9). 
 
Kendati menimbulkan polemik dimasyarakat, namun pihak desa masih tetap melanjutkan pekerjaan dengan sistem pekerjaan swakelola tersebut. Sebelumnya Pjs Perbekel Pekutatan, Nyoman Sukesajayasa mengakui pekerjaan pembangunan TPS yang dilakukan di lahan selatan jembatan Pulukan itu memang menggunakan APBDesa.
 
Menurutnya Desa bekerjasama dengan Desa Adat dikuatkan dengan MoU. Kendati dipertanyakan warga sekitar, namun ia menyatakan proyek ini sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu senilai Rp 200 juta dan baru bisa terlaksana tahun ini.
 
“Ini sudah melalui perencanaan tahun lalu. Pengerjaan baru bisa sekarang,” ujarnya. Begitu juga dengan penetapan lokasi tanah yang dibangun juga dikakatan sudah direncanakan
Lokasi tanah itu menurutnya merupakan lahan pelaba desa adat dan sertifikat baru keluar tahun 2019 ini. Walaupun berdekatan dengan rumah warga dan sungai, namun pihak desa diakuinya telah menganggarkannya pada APBDes untuk membangun TPS tersebut. Terkait dengan pembangunan tungku pembakaran tersebut, pihaknya mengaku sebagai tungku pengepresan sampah plastik. 
 
“Ada dua perkerjaan di sana. Tapi saya belum tahu juga, nanti saya cek. Setahu saya, tungku yang akan dibangun itu untuk pengepresan sampah plastik” tegas Kasi Trantib Kecamatan Pekutatan ini melalui Ponselnya Minggu (15/9) malam. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click

Alasan Efisiensi, Kantor Sekretariat DPRD Buleleng Matikan Lampu Penerangan

balitribune.co.id I Singaraja - Ada yang berbeda di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng. Ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Veteran Singaraja yang biasanya terang benderang belakangan menjadi redup bahkan di beberapa sudut terlihat cukup gelap. Tidak hanya itu, gedung tempat berkantor 45 wakil rakyat itu tidak lagi sejuk disebabkan beberapa peralatan pendingin ruangan (aircondition) nya dimatikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Calon Jemaah Haji Buleleng di Vaksin Meningitis dan Polio

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang hari keberangkatan ke Tanah Suci, ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Buleleng mengikuti tahapan persiapan akhir berupa penyuntikan vaksin meningitis dan polio, Selasa (14/4/2026). Hal itu untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.