Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PTUN Tolak Gugatan Gus Gaga

IB Gaga Adi Saputra
IB Gaga Adi Saputra

BALI TRIBUNE - Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan menolak gugatan terkait keputusan Bupati Gianyar yang membebastugaskan sementara dirinya dari jabatan sebagai Sekda Gianyar. Majelis hakim menganggap Gus Gaga melewati proses keberatan dan banding administrasi yang seharusnya dilakukan sebelum menggugat ke PTUN Denpasar.

Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang dibacakan hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro pada Rabu (31/5) mulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sidang dihadiri dr Nyoman Sujana dkk sebagai kuasa hukum penggugat dan Wisnu N Wibowo yang merupakan Jaksa Pengacara Negara mewakili pihak tergugat yaitu Bupati Gianyar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka, sengketa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif. “Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa ini.

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan tiga keputusan. Dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Gianyar tentang kewenangan absolut. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat tidak menerima putusan ini masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” tutup majelis hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Gus Gaga, Nyoman Sujana mengatakan tetap berkeyaikinan jika sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara dan bukan administratif. Karena keluarnya SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda, adalah putusan tata usaha negara yang menyalahi prosedur dengan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SK pemberhentian sementara untuk memperlancar pemeriksaan. “Kalau ada pemeriksaan kan harusnya dipanggil terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemanggilan sudah dijatuhkan sanksi seperti itu,” jelas Sujana.

Hakim dalam putusannya lebih banyak mengacu pada saksi ahli tergugat yaitu Prof H Jhon yang menyatakan jika masalah ini merupakan sengketa administrasi. Untuk pertimbangan tersebut, Sujana mengatan keberatan.

“Kami keberatan karena kami menganggap hukuman disiplin Gus Gaga belum ada. Karena bagaimana kita menempuh keberatan atau banding sedangkan hukuman disiplin untuk Gus Gaga belum ada,” lanjutnya.

Sujana mengatakan dalam waktu 3 hari ke depan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. “Setelah itu barulah kami akan mengambil langkah tegas apakah akan mengajukan banding atau melakukan upaya administrasi,” tegas Sujana.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dalam sengketa ini. Dengan diterimanya eksepsi absolut, berarti pihak penggugat belum melaksanakan upaya keberatan administrasi dan langsung melakukan gugatan ke PTUN.

Terkait status Gus Gaga setelah putusan ini, Wisnu mengatakan otomatis belum dicabut tidak merubah SK sebelumnya yang membebastugaskan sementara Gus Gaga sebagai Sekda. “Kalau yang lain-lain nanti dengan kuasa hukum Bupati langsung Pak Nengah Astawa,” ujar Wisnu yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gianyar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Monkey dengan penyegaran terbaru melalui kombinasi warna dan desain yang lebih segar. Penyegaran ini semakin memperkuat karakter unik dan desain khasnya sebagai sepeda motor ikonik legendaris, sesuai bagi mereka yang ingin menikmati hidup dengan gaya yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Seni Taksu Murti Kemanisan Pukau PKB 2026, Angklung Kebyar Legian Tampil Spektakuler

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Taksu Murti Kemanisan dari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, sukses memukau ratusan penonton dalam Utsawa (Parade) Angklung Kebyar Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026. Tampil sebagai Duta Kabupaten Badung, sanggar yang dipimpin I Made Nova Antara ini menghadirkan garapan khas Legian yang enerjik, estetis, dan sarat filosofi di Kalangan Ratna Kanda, Taman Budaya Art Center Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terima PT SMI, Bupati Badung Pastikan Proyek Pinjaman Daerah Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

balitribune.co,i Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan seluruh proyek pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman daerah harus berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan lapangan dan evaluasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) di Ruang Nayaka I, Pusat Pemerintahan Badung, Kamis (2/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Jerez

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di ajang Moto3 Junior World Championship 2026, M. Kiandra Ramadhipa optimis hadapi tantangan di putaran Jerez. Berlangsung di Circuito de Jerez – Ángel Nieto, Spanyol pada 4-5 Juli 2026, pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini siap mengulangi catatan kemenangan yang ia torehkan saat bersaing di Redbull Rookies Cup beberapa bulan lalu, di sirkuit yang sama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentas Gong Kebyar Dewasa di PKB ke-XLVIII, Duta Bangli Suguhkan Estetika "Segara Danu

balitribune.co.id | Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center) Denpasar, kembali menjadi pusat kemegahan seni budaya dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-XLVIII tahun 2026. Pada Rabu (1/7/2026) malam, Duta Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Sekaa Gong Tirta Nirmala Hulundanu Batur dari Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, sukses memukau ribuan penonton dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa.

Baca Selengkapnya icon click

Efektif Kurangi Kemacetan, Dishub Badung dan Forum LLAJ Resmi Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Secara Permanen

balitribune.co.id | Mangupura - Keberhasilan rekayasa lalu lintas dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan mendorong Pemkab Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan skema tersebut sebagai kebijakan permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.