Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PTUN Tolak Gugatan Gus Gaga

IB Gaga Adi Saputra
IB Gaga Adi Saputra

BALI TRIBUNE - Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan menolak gugatan terkait keputusan Bupati Gianyar yang membebastugaskan sementara dirinya dari jabatan sebagai Sekda Gianyar. Majelis hakim menganggap Gus Gaga melewati proses keberatan dan banding administrasi yang seharusnya dilakukan sebelum menggugat ke PTUN Denpasar.

Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang dibacakan hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro pada Rabu (31/5) mulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sidang dihadiri dr Nyoman Sujana dkk sebagai kuasa hukum penggugat dan Wisnu N Wibowo yang merupakan Jaksa Pengacara Negara mewakili pihak tergugat yaitu Bupati Gianyar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka, sengketa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif. “Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa ini.

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan tiga keputusan. Dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Gianyar tentang kewenangan absolut. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat tidak menerima putusan ini masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” tutup majelis hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Gus Gaga, Nyoman Sujana mengatakan tetap berkeyaikinan jika sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara dan bukan administratif. Karena keluarnya SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda, adalah putusan tata usaha negara yang menyalahi prosedur dengan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SK pemberhentian sementara untuk memperlancar pemeriksaan. “Kalau ada pemeriksaan kan harusnya dipanggil terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemanggilan sudah dijatuhkan sanksi seperti itu,” jelas Sujana.

Hakim dalam putusannya lebih banyak mengacu pada saksi ahli tergugat yaitu Prof H Jhon yang menyatakan jika masalah ini merupakan sengketa administrasi. Untuk pertimbangan tersebut, Sujana mengatan keberatan.

“Kami keberatan karena kami menganggap hukuman disiplin Gus Gaga belum ada. Karena bagaimana kita menempuh keberatan atau banding sedangkan hukuman disiplin untuk Gus Gaga belum ada,” lanjutnya.

Sujana mengatakan dalam waktu 3 hari ke depan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. “Setelah itu barulah kami akan mengambil langkah tegas apakah akan mengajukan banding atau melakukan upaya administrasi,” tegas Sujana.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dalam sengketa ini. Dengan diterimanya eksepsi absolut, berarti pihak penggugat belum melaksanakan upaya keberatan administrasi dan langsung melakukan gugatan ke PTUN.

Terkait status Gus Gaga setelah putusan ini, Wisnu mengatakan otomatis belum dicabut tidak merubah SK sebelumnya yang membebastugaskan sementara Gus Gaga sebagai Sekda. “Kalau yang lain-lain nanti dengan kuasa hukum Bupati langsung Pak Nengah Astawa,” ujar Wisnu yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gianyar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Karangasem, Jalur Utama Sidemen-Klungkung Lumpuh Akibat Pohon Tumbang

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem pada Minggu (19/7/2026) pagi mengakibatkan bencana pohon tumbang dan longsor di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Banjar Dinas Lebu Bumbungan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Jambret Kalung Emas di Kengetan, Residivis Asal Mengwitani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dalam menangani kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial N.A.W. (29), berhasil ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  Kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Lebih Hilang Misterius

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Nyoman Darin (51), nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, masih misterius setelah perahunya ditemukan terdampar di Pantai Saba,  Blahbatuh, Jumat (17/7/2026) lalu. Hingga Minggu (19/7/2026) nasib nelayan ini belum diketahui. Pencarian pun  terus diintensifkan oleh tim gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balinomics, Kosterenomics, dan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali

balitribune.co.id | Balinomics adalah sebuah forum diskusi ekonomi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali bersama pemerintah daerah dan para pakar ekonomi Bali. Kendati sebagai sebuah forum, Balinomics mengusung konsep inti, yakni mengupayakan diversifikasi ekonomi Bali agar tumbuh inklusif dan tahan guncangan.

Baca Selengkapnya icon click

Terima Penghargaan Internasional, Yuli Utomo Harumkan Kampus Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Penghargaan gemilang diterima mahasiswa prodi hukum program doktor (S3) pascasarjana Universitas Warmadewa, Yuli Utomo, SH.,MH.,C.Med. Ia ikut terpilih sebagai The best Social Media Ambassador dalam ajang Conference Future Education 2026 Bangkok, Thailand. Penghargaan ini juga mengharumkan nama kampusnya Universitas Warmadewa  di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.