Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PTUN Tolak Gugatan Gus Gaga

IB Gaga Adi Saputra
IB Gaga Adi Saputra

BALI TRIBUNE - Ida Bagus Gaga Adi Saputra atau Gus Gaga harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memutuskan menolak gugatan terkait keputusan Bupati Gianyar yang membebastugaskan sementara dirinya dari jabatan sebagai Sekda Gianyar. Majelis hakim menganggap Gus Gaga melewati proses keberatan dan banding administrasi yang seharusnya dilakukan sebelum menggugat ke PTUN Denpasar.

Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang dibacakan hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro pada Rabu (31/5) mulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sidang dihadiri dr Nyoman Sujana dkk sebagai kuasa hukum penggugat dan Wisnu N Wibowo yang merupakan Jaksa Pengacara Negara mewakili pihak tergugat yaitu Bupati Gianyar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka, sengketa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif. “Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa ini.

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan tiga keputusan. Dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Gianyar tentang kewenangan absolut. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat tidak menerima putusan ini masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” tutup majelis hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Gus Gaga, Nyoman Sujana mengatakan tetap berkeyaikinan jika sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara dan bukan administratif. Karena keluarnya SK pemberhentian sementara Gus Gaga sebagai Sekda, adalah putusan tata usaha negara yang menyalahi prosedur dengan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SK pemberhentian sementara untuk memperlancar pemeriksaan. “Kalau ada pemeriksaan kan harusnya dipanggil terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemanggilan sudah dijatuhkan sanksi seperti itu,” jelas Sujana.

Hakim dalam putusannya lebih banyak mengacu pada saksi ahli tergugat yaitu Prof H Jhon yang menyatakan jika masalah ini merupakan sengketa administrasi. Untuk pertimbangan tersebut, Sujana mengatan keberatan.

“Kami keberatan karena kami menganggap hukuman disiplin Gus Gaga belum ada. Karena bagaimana kita menempuh keberatan atau banding sedangkan hukuman disiplin untuk Gus Gaga belum ada,” lanjutnya.

Sujana mengatakan dalam waktu 3 hari ke depan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. “Setelah itu barulah kami akan mengambil langkah tegas apakah akan mengajukan banding atau melakukan upaya administrasi,” tegas Sujana.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim dalam sengketa ini. Dengan diterimanya eksepsi absolut, berarti pihak penggugat belum melaksanakan upaya keberatan administrasi dan langsung melakukan gugatan ke PTUN.

Terkait status Gus Gaga setelah putusan ini, Wisnu mengatakan otomatis belum dicabut tidak merubah SK sebelumnya yang membebastugaskan sementara Gus Gaga sebagai Sekda. “Kalau yang lain-lain nanti dengan kuasa hukum Bupati langsung Pak Nengah Astawa,” ujar Wisnu yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gianyar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Baca Selengkapnya icon click

Buka Peluang Kolaborasi di Berbagai Bidang, Walikota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Piraeus, Yunani melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Sister City sebagai bentuk kerja sama "sister city" antara kedua pihak. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor Walikota Denpasar, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.