Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Perwakilan Pedagang Kuliner Gerudug Gedung Dewan

Bali Tribune / TUNJUKKAN BUKTI - Salah satu perwakilan pedagang menunjukan bukti pungutan retribusi pemerintah.

balitribune.co.id | Amlapura - Puluhan perwakilan pedagang di pasar senggol terminal timur Pasar Amlapura, Senin (8/11/2021), gerudug gedung DPRD Karangasem guna menyampaikan aspirasi mereka setelah selama hampir 10 hari dilarang berjualan di pasar senggol tersebut oleh Pemkab Karangasem dan di relokasi ke halaman parkir terminal barat Pasar Amlapura.

Tiba sekitar pukul 09.00 Wita, puluhan perwakilan pedagang kuliner tersebut diterima oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika bersama sejumlah anggota, untuk diajak berdialog di Ruang Rapat Gabungan Komisi, lantai II gedung DPRD Karangasem. Kepada Ketua DPRD, sejumlah perwakilan pedagang tersebut menyampaikan keluhan mereka pasca dilarang berjulan di pasar senggol yang menjadi tempat mereka mengais rezeki selama 35 tahun lebih.

Menurut mereka, kalau pagi terminal timur itu memang berfungsi sebagai tempat pangkalan kendaraan umum angkutan pedesaan, rute Desa Seraya, Ujung dan Bukit. Namun seiring perjalanan waktu, saat ini sudah tidak ada lagi bemo atau angkutan umum rute tersebut yang beroperasi. Jadi pagi harinya, terminal timur Pasar Amlapura itu menjadi tempat berjualannya pedagang tumpahan dari Pasar Pasar Amlapura.

Kendati areal terminal timur pasar itu jadi tempat berjualan para pedagang sayur dan ikan, namun para pedagang itupun hanya berjualan  saat subuh, sehingga pukul 07.00 Wita para pedagang sudah tidak lagi menggelar dagangan mereka diareal tersebut dan pindah masuk kedalam areal pasar. Jadi menurut para pedagang, diatas Pukul 07.00 Wita, terminal itu sudah bersih dan disapu untuk selanjutnya menjadi lahan parkir pengunjung Mall Pelayanan Publik (MPP). “Waktu itu ada informasi dari Dinas Infokom mensosialisasikan kalau yang direlokasi itu hanya pedagang pagi yang jualan sayur dan ikan di terminal itu, alasannya agar tidak mengganggu parkir Mall Pelayanan Publik. Namun entah kenapa pedagang yang berjualan sore juga digusur dan direlokasi ke terminal barat Pasar Amlapura. “Nah kalau kami dianggap mengganggu pelayanan MPP, lha kami kan jualannya sore hari setelah MPP itu tutup,” ungkapnya.

Disebutkannya pula jika dia dan puluhan pedagang lainnya sudah dilarang berjulan sejak Tanggal 31 Oktober lalu, dan sejak itu pula puluhan pedagang di terminal timur yang saat sore hari menjadi pasar senggol dan sudah berlangsung sejak hampir 35 tahun silam itu kehilangan pekerjaan alias menganggur. Termasuk ratusan UMKM yang memasok kue dan makanan ke pedagang di pasar senggol itu juga kehilangan pekerjaan. “Untuk itu kami memohon kepada Bapak Ketua DPRD dan anggota Dewan untuk membantu kami agar kami bisa diberikan berjualan disana lagi. Apalagi dari informasi yang kami dapat itu kan bukan lahan milik Pemkab Karangasem tetapi milik Pemerintah Pusat,” bebernya. Selain itu, selama berjualan di sana, dia dan pedagang lainnya juga membayar retribusi ke Pemkab Karangasem dan ada bukti pungutan retribusinya.

Menanggapi aspirasi yang disampikan oleh perwakilan pedagang di pasar senggol tersebut, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika berjanji akan membantu menjembatani apa yang menjadi aspirasi para pedagang di pasar senggol tersebut. “Setelah ini kami akan memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk rapat kerja, nanti kita akan bahas bersama untuk mencari solusi yang terbaik,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

wartawan
AGS
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.