Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

pohon berbarcode
Bali Tribune / BARCODE - Salah satu pohon di Denpasar yang dipasangi barcode oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi, mulai dari nama lokal pohon, nama ilmiah, karakteristik, hingga manfaat ekologis yang dimiliki. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keberadaan pohon sebagai bagian dari ekosistem perkotaan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, mengatakan pemasangan barcode merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan edukasi lingkungan, memperluas akses informasi, sekaligus menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian pohon dan ruang terbuka hijau.

"Secara bertahap kami terus bergerak memasang identitas pada pohon-pohon yang ada, agar dapat mengedukasi masyarakat sekaligus mengajak masyarakat menjaga kelestarian alam dan ekosistem," ujar Widhiyanasari, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan barcode akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga ke depan semakin banyak kawasan hijau di Kota Denpasar yang dilengkapi identitas digital pohon. Berdasarkan data DLHK Kota Denpasar, hingga saat ini sebanyak 88 barcode telah terpasang di sejumlah ruang terbuka hijau.

Rinciannya, 40 barcode berada di Taman Kota Sewaka Dharma, 21 barcode di Taman Kehati Kota Denpasar, 14 barcode di Taman Lumintang, serta 13 barcode di Lapangan Puputan Badung.

Sementara itu, untuk kawasan Taman Janggan, proses pendataan jenis pohon sekaligus pemasangan barcode masih terus berlangsung. Dengan tersedianya akses informasi digital tersebut, DLHK berharap masyarakat tidak hanya lebih mudah mengenali berbagai jenis pohon yang tumbuh di ruang publik, tetapi juga semakin memahami fungsi ekologisnya dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

"Melalui kemudahan akses informasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran setiap pohon serta bersama-sama menjaga kelestarian ruang hijau di Kota Denpasar," tutup Widhiyanasari.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.