Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Timbangan Pedagang Pasar Blahkiuh dan Mambal Ditera Ulang

Saat melakukan tera ulang timbangan di Pasar Desa Adat Blahkiuh dan Pasar Mambal Kec. Abiansemal.

BALI TRIBUNE - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung melakukan Sidang Tera /Tera Ulang,  Kamis (27/9) di Pasar Desa Adat Blahkiuh dan Pasar Mambal,  Kecamatan Abiansemal. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung A. A. Rai Wirawan beserta staf. Pelaksanaan Sidang Tera /Tera Ulang ini menghadirkan Ayu Ratnawati selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng. Rai Wirawan mengatakan, selama ini Dinas Koperasi, UKM  dan Perdagangan Badung melakukan kerjasama dengan UPTD Kabupaten Buleleng, karena saat ini secara aturan pihaknya belum berhak melaksanakan kegiatan tera/tera ulang sehingga kegiatan ini bekerjasama dengan UPTD Buleleng. Di Pasar Blahkiuh, timbangan yang sudah terdaftar  yang akan di tera 43 buah dan di pasar Mambal sebanyak 19  timbangan. Tujuan dari Tera/Tera Ulang ini adalah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan juga meningkatkan kepercayaan kepada konsumen terhadap pedagang. "Kita cek bersama tim apakah timbangan itu tidak tepat, adanya pemalsuan maupun pengurangan berat dalam timbangan itu," jelasnya. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Tim tera, sementara belum ditemukan adanya kejanggalan dalam timbangan, tetapi masih diuji. Apabila hasil ujinya perlu perbaikan, maka timbangannya tetap diperbaiki, setelah itu diuji kembali, nantinya diberi tanda tera dan stiker yang masa berlakunya setahun. "Dan setahun lagi kita kembali menera atau istilahnya mengekir kembali dacin atau timba pemilik pedagang," tambahnya. Lebih lanjut dijelaskan, bila ditemukan pelanggaran dari pemerintah terus melaksanakan pembinaan-pembinaan dan pengawasan. "Bila masih membandel tentu alat itu tidak bisa dipakai, dengan alasan alat yang tidak di tera tidak bisa dipakai oleh pedagang termasuk juga sanksi yang dituangkan dalam Undang Undang  No 2 Tahun 1981," katanya. Tahun ini Kabupaten Badung telah memiliki UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah) Metrologi  Legal namun Pejabat Strukturalnya atau Kepala UPTD Kabupaten Badung belum ada. Baru  terdapat dua tenaga teknis, yaitu teknis Penera, Agus Mahendra dan Teknis  Pengamat Metrologi, Sukmawati terpasuk Mobil operasional dan alat alat sudah lengkap di kantor di Kabupaten Badung. "Rencananya UPT Tipe A tinggal menunggu SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera /Tera Ulang) dari Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen Tertib Niaga) karena  membawahi Wilayah luas yaitu 6 Kecamatan di Badung," terangnya. Kepala UPT Kabupaten Buleleng Ayu Ratnawati mengatakan, menurut UU No 2 Tahun 1981 tentang metrologi Legal, sanksi untuk pemilik timbangan yang digunakan untuk transaksi perdagangan yang melanggar, dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda maksimal 1juta. Terhadap alat yang sudah pernah di tera  itu wajib tera ulang satu tahun sekali.

wartawan
I Made Darna
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.