Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Warga tanpa Suket Rapid Res Dipulangkan

Bali Tribune/ DIPULANGKAN - Puluhan orang tanpa identitas diri dipulangkan Tim Gabungan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Datang dengan menyelundup menumpang truk digulung terpal sekitar, 20  orang warga duktang asal NTB akhirnya lolos ke Klungkung meski tanpa mengantongi surat keterangan rapi test. Kedatangan mereka ini memantik keprihatinan pecalang dan Babinsa  dan melaporkan kasus  ini kepihak Satpol PP Klungkung. Satpol PP Klungkung langsung ambil sikap tegas, Senin (29/6), memulangkan mereka ke kampung halamannya.
 
Karena selain tidak memiliki surat rapid test juga tidak mengantongi surat lapor diri untuk melakukan perjalanan. "Kami dengan terpaksa memulangkan sejumlah warga pendatang ada sekitar 20 orang,yang semuanya berasal dari Kabupaten Bima, NTB, apalagi mereka tidak mengantongi suket Rapid Tes dan surat perjalanan," ujar Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta, Senin (29/6). 
 
Kasatpol PP Putu Suarta menyatakan mengamankan 20 warga yang saat itu karena adanya keluhan dari masyarakat sekitarnya dimana , Sabtu (27/6) lalu diantara mereka pendatang tersebut  malah melakukan pesta miras di sekitar gudang bawang yang ada diBarat Pasar Galiran,KLungkung ini. "Namun saat itu pada  Sabtu malam lalu , mereka ini semua yang dilaporkan pesta miras ini  berhasil melarikan diri saat akan kami amankan," ujar Putu Suarta.
 
Menurut Putu Suarta pada Senin pagi (29/6), Satpol PP dan Kelurahan Semarapura Kelod  bersama Pecalang kembali menyusuri keberadaan duktang yang sempat meresahkan tersebut.  Akhirnya Tim Gabungan berhasil mengendus keberadaan mereka  yang diketahui sebagai petani bawang asal Kabupaten Bima, NTB yang baru tiba di Klungkung, Sabtu (27/6) lalu. Mereka tiba di Klungkung untuk ikut mengangkut bawang yang dijualnya dari Bima ke Pasar Galiran.
 
Fatalnya lagi mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, ternyata mereka semuanya juga tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri dan surat keterangan hasil rapid test sesuai ketentuan protokol kesehatan . Sekitar 21 duktang ini akhirnya diamankan Satpol PP Klungkung untuk dipulangkan. “Kita sangat menyayangkan mereka bisa lolos menyebrang ke Bali  tanpa mengantongi surat keterangan rapid test Dengan situasi seperti ini, sesuai dengan aturan yang berlaku kami terpaksa memulangkan mereka semua,” ujar Putu Suarta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.