Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Merusak Sendi Masyarakat dan Negara

Bali Tribune/ Kegiatan sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung, Kamis.
Balitribune.co.id | Denpasar - Kegiatan sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung pada Kamis (12/3) kemarin. Kegiatan tersebut diinisiasi Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten/kota se-Bali. 
 
Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Bagiada pada kesempatan itu menegaskan, bahwa pungutan liar alias pungli merusak sendi masyarakat dan negara. Diakuinya bahwa ada 7 area yang dianggap paling rawan pungli, yaitu perijinan, bansos dan hibah, kegiatan fiktif, jual beli jabatan, pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa.
 
Itulah sebabnya, UPP hadir sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.
 
Sementara itu, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat, I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan Pemerintah Provinsi ingin menguatkan kembali desa adat dan menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana termasuk 122 desa adat di Badung.
 
“Desa adat kita, diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 b yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya yang kemudian dikuatkan Perda No 4 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pemerintahan, krama, harta, dll.
 
 Dengan begitu, desa adat berhak mengatur rumah tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan,” kata Jaya Seputra.
 
Itulah sebabnya dia berharap agar desa adat dapat memperhatikan kewenangan dan tugas-tugasnya. “Jangan malah sewenang-wenang mencampur aduk kewenangan mana yang patut dan tidak,” tegasnya.
 
Pada bagian lain Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Oleh sebab itu, dia berharap agar dijalankan oleh para perangkat desa dan pihak terkait.
 
Dia mengakui bahwa masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut pungli. “Sering didengar namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru di desa-desa,” kata Suiasa.
 
Itulah sebabnya dia meminta agar masalah pungli ini dapat dijelaskan dengan baik kepada para klian, perangkat desa yang sudah mengabdi di masyarakat, ngayah, sama sekali tidak ada niatan untuk melawan hukum. “Adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik. Jadi kita mengutamakan pencegahan dan pembinaan,” tambahnya.  
wartawan
Bernard MB
Category

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.