Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

doctor
Bali Tribune / dr. W. Riski Widya Mulyani (Medical Doctor)

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah. Namun, kata kuncinya adalah moderat dan individual. Kafein merangsang sistem saraf serta dapat menaikkan tekanan darah sementara, terutama pada orang yang jarang minum kopi. Meta-analisis pada pasien hipertensi menemukan bahwa 200–300 mg kafein menaikkan tekanan sistolik rata-rata 8,1 mmHg dan diastolik 5,7 mmHg; efek muncul dalam satu jam dan dapat bertahan sedikitnya tiga jam. Pada peminum rutin, tubuh sering membentuk toleransi sehingga efeknya lebih kecil, sedangkan konsumsi jangka panjang tidak terbukti konsisten meningkatkan risiko kardiovaskular. Lalu, berapa batasnya? Tidak ada satu angka yang cocok untuk semua pasien hipertensi. FDA menyatakan hingga 400 mg kafein per hari umumnya tidak menimbulkan efek negatif pada kebanyakan orang dewasa sehat, tetapi batas ini bukan target yang harus dihabiskan dan bukan jaminan aman bagi setiap pasien. Kandungan kafein pun sangat bervariasi: kopi seduh biasa dapat mengandung sekitar 113–247 mg per cangkir 355 mL, sedangkan kopi dekafein hanya sekitar 2–15 mg per 240 mL.

Bagi pasien yang tekanan darahnya terkontrol dan sudah terbiasa minum kopi, satu hingga dua cangkir kecil sehari tanpa banyak gula, krimer, atau susu kental manis umumnya masih masuk akal. Sebaliknya, pasien dengan tekanan darah belum terkontrol, jantung berdebar, tremor, sulit tidur, gangguan irama jantung, atau keluhan setelah minum kopi sebaiknya mengurangi porsi, beralih ke dekafein, dan berkonsultasi dengan dokter. Minuman energi tidak dapat disamakan dengan kopi; konsentrasi kafein dan stimulan lainnya dapat meningkatkan tekanan darah serta memicu komplikasi kardiovaskular

Kewaspadaan lebih besar diperlukan pada hipertensi berat. Studi observasional di Jepang menemukan konsumsi sedikitnya dua cangkir kopi per hari berkaitan dengan sekitar dua kali risiko kematian kardiovaskular pada orang dengan tekanan darah 160/100 mmHg atau lebih, tetapi satu cangkir tidak menunjukkan peningkatan risiko. Temuan ini belum membuktikan sebab-akibat, namun cukup menjadi alasan untuk menghindari konsumsi berlebihan sampai tekanan darah terkendali. 

Cara paling praktis menilai sensitivitas adalah mengukur tekanan darah sebelum minum kopi, lalu mengulanginya 30–120 menit sesudahnya pada beberapa hari berbeda. Jika berulang kali meningkat sekitar 5–10 mmHg atau muncul keluhan, kurangi kafein. Untuk pengukuran tekanan darah rutin yang akurat, hindari kopi, rokok, dan olahraga setidaknya 30 menit sebelumnya, lalu duduk tenang selama lima menit.

Jadi, hipertensi bukan larangan mutlak untuk menikmati kopi. Yang menentukan adalah jumlah kafein, ukuran sajian, bahan tambahan, respons tubuh, dan yang terpenting apakah tekanan darah telah terkontrol. Kopi boleh tetap hadir, tetapi jangan sampai menggantikan obat, tidur cukup, olahraga, pembatasan garam, dan pemeriksaan tekanan darah berkala.

REFERENSI: FDA. Spilling the Beans: How Much Caffeine is Too Much? 2024. McEvoy JW, et al. Eur Heart J. 2024;45:3912–4018. Mesas AE, et al. Am J Clin Nutr. 2011;94:1113–1126. Mostofsky E, et al. J Am Heart Assoc. 2022.

wartawan
RED
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.