Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

doctor
Bali Tribune / dr. W. Riski Widya Mulyani (Medical Doctor)

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah. Namun, kata kuncinya adalah moderat dan individual. Kafein merangsang sistem saraf serta dapat menaikkan tekanan darah sementara, terutama pada orang yang jarang minum kopi. Meta-analisis pada pasien hipertensi menemukan bahwa 200–300 mg kafein menaikkan tekanan sistolik rata-rata 8,1 mmHg dan diastolik 5,7 mmHg; efek muncul dalam satu jam dan dapat bertahan sedikitnya tiga jam. Pada peminum rutin, tubuh sering membentuk toleransi sehingga efeknya lebih kecil, sedangkan konsumsi jangka panjang tidak terbukti konsisten meningkatkan risiko kardiovaskular. Lalu, berapa batasnya? Tidak ada satu angka yang cocok untuk semua pasien hipertensi. FDA menyatakan hingga 400 mg kafein per hari umumnya tidak menimbulkan efek negatif pada kebanyakan orang dewasa sehat, tetapi batas ini bukan target yang harus dihabiskan dan bukan jaminan aman bagi setiap pasien. Kandungan kafein pun sangat bervariasi: kopi seduh biasa dapat mengandung sekitar 113–247 mg per cangkir 355 mL, sedangkan kopi dekafein hanya sekitar 2–15 mg per 240 mL.

Bagi pasien yang tekanan darahnya terkontrol dan sudah terbiasa minum kopi, satu hingga dua cangkir kecil sehari tanpa banyak gula, krimer, atau susu kental manis umumnya masih masuk akal. Sebaliknya, pasien dengan tekanan darah belum terkontrol, jantung berdebar, tremor, sulit tidur, gangguan irama jantung, atau keluhan setelah minum kopi sebaiknya mengurangi porsi, beralih ke dekafein, dan berkonsultasi dengan dokter. Minuman energi tidak dapat disamakan dengan kopi; konsentrasi kafein dan stimulan lainnya dapat meningkatkan tekanan darah serta memicu komplikasi kardiovaskular

Kewaspadaan lebih besar diperlukan pada hipertensi berat. Studi observasional di Jepang menemukan konsumsi sedikitnya dua cangkir kopi per hari berkaitan dengan sekitar dua kali risiko kematian kardiovaskular pada orang dengan tekanan darah 160/100 mmHg atau lebih, tetapi satu cangkir tidak menunjukkan peningkatan risiko. Temuan ini belum membuktikan sebab-akibat, namun cukup menjadi alasan untuk menghindari konsumsi berlebihan sampai tekanan darah terkendali. 

Cara paling praktis menilai sensitivitas adalah mengukur tekanan darah sebelum minum kopi, lalu mengulanginya 30–120 menit sesudahnya pada beberapa hari berbeda. Jika berulang kali meningkat sekitar 5–10 mmHg atau muncul keluhan, kurangi kafein. Untuk pengukuran tekanan darah rutin yang akurat, hindari kopi, rokok, dan olahraga setidaknya 30 menit sebelumnya, lalu duduk tenang selama lima menit.

Jadi, hipertensi bukan larangan mutlak untuk menikmati kopi. Yang menentukan adalah jumlah kafein, ukuran sajian, bahan tambahan, respons tubuh, dan yang terpenting apakah tekanan darah telah terkontrol. Kopi boleh tetap hadir, tetapi jangan sampai menggantikan obat, tidur cukup, olahraga, pembatasan garam, dan pemeriksaan tekanan darah berkala.

REFERENSI: FDA. Spilling the Beans: How Much Caffeine is Too Much? 2024. McEvoy JW, et al. Eur Heart J. 2024;45:3912–4018. Mesas AE, et al. Am J Clin Nutr. 2011;94:1113–1126. Mostofsky E, et al. J Am Heart Assoc. 2022.

wartawan
RED
Category

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.