Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura - pura Belanja, Residivis Gasak Uang Rp 5 Juta

Rury Herawati
Bali Tribune / Rury Herawati

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kali masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian, tidak membuat seorang wanita berinisial Rury Herawati (36) insaf dari dunia kejahatan. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini kembali melakukan kejahatan yang sama mencuri uang milik Ni Luh Sri Andayani (53) di Pasar Intaran Jalan Pejang Sari Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Selasa (18/3) pukul 12.30 Wita. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku mendatangi toko korban untuk berpura - pura membeli selendang seharga Rp20 ribu. Kemudian ia keluar berpura - pura memilih kain kameng dengan alasan ingin membelikan saudaranya sebanyak empat kain kameng. Setelah mengetes kain kameng tersebut, pelaku masuk ke toko dan menyuruh korban untuk mengambil kain. 

"Korban kemudian keluar mengambil kain tersebut dan tanpa sadar meletakkan tas yang berisi uang di atas mesin jahit di dalam tokonya. Saat itulah pelaku mengambil uang kemudian pergi dengan alasan untuk menjemput kakaknya untuk membeli kain kameng bersama kakaknya di tempat tersebut," ungkapnya.

Setelah pelaku pergi, teman pedagang korban di toko sebelah datang ingin meminjam uang kemudian korban baru tersadar bahwa uang yang berada di dalam tas sebanyak Rp 5 juta telah hilang. Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada pelaku yang baru saja berbelanja di tokonya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Pasar Intaran Sanur Kauh selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian.

Berdasarkan alat bukti dari rekaman CCTV yang ada TKP yang merupakan residivis sehingga tim opsnal mengenal ciri-ciri pelaku kemudian tim opsnal mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku di kos-kosan Umah Sentosa Jalan Gunung Kalimutu Gang Jaya Sentosa Pemecutan Kelod. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinnya di kos-kosannya sedang istirahat selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek densel untuk proses lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus berpura-pura berbelanja kepada korban lalu mengambil barang milik korban. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian di daerah Denpasar Selatan beberapa kali. Dalam beraksi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan seorang diri. Pelaku mengakui uang tersebut digunakan untuk bayar utang, bayar kos, sama kebutuhan sehari-hari. Pelaku merupakan residivis 3 kali dalam kasus yang sama," terang Sukadi.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp1,5 juta, satu unit sepeda motor DK 6703 FDQ yang di gunakan pelaku dan satu buah jaket warna biru nany yang dipakai pelaku saat beraksi.

wartawan
RAY
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.