Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura-pura Beli Pulsa, Hendrik Nekad Embad HP

Hendrik saat dirilis Polsek Denbar.

BALI TRIBUNE - Seorang debkolektor bernama Edwin Hendrik Kaya (46) ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di seputaran Jalan Pidada Denpasar, Senin (6/8) jam 13.00 Wita karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone. Penangkapan terhadap warga Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung ini berdasarkan laporan korban Malufas (21) dengan nomor laporan polisi; LP /418/VIII/2018/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 05 Agustus 2018. Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu, SH., SIk mengatakan, saat itu korban baru saja membuka toko Kepin Mesari di Jalan Pulau Tarakan No 22 Dauh Puri Kelod  Denpasar Barat, Sabtu (5/8) jam 08.00 Wita. Saat itu, handphone jenis Samsung Galaxy Tab 3 V ditaruh di atas meja kasir. Pelaku masuk pura pura belanja dan pada saat korban lengah pelaku mengambil handphone tersebut. "Pada malam hari akan mau rekap hasil jualan handphone tersebut dicari sudah tidak ada. Dengan adanya kejadian itu korban laporkan ke Polsek Denpasar Barat untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Denbar IPDA Nengah Seven Sampeyana, SH melakukan lidik dan pencarian keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Senin (6/8) jam 13. 00 Wita, team opsnal Polsek Denbar melakukan lidik di seputaran Jalan pidada dan kebetulan pelaku lewat dan dapat diamankan pelaku. "Selanjutnya kita cari barang bukti di wilayah dan berhasil kita amankan. Barang bukti sudah dijual seharga Rp350 ribu. Tetapi pembelinya masih kita cari," terang Adnan. Kepada petugas, Hendrik mengaku baru kali pertama ini melakukan aksi pencurian. Namun polisi tidak mempercayai dan masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. "Kita masih kembangkan lagi. Karena tinggalnya di Dalung, tapi ke TKP katanya untuk beli minuman. Ini yang masih kita dalami," ujarnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.