Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Terancam Hukuman Mati

Narkoba
I Made Putu alias Putu Leong

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik Kafe Noname (dulu: Kafe Yammy,-red) sekaligus bandar narkoba, I Made Putu alias Putu Leong (42) yang ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (12/7) guna menjalani persidangkan di PN Denpasar.

Dalam kasus ini, Leong bersama dua orang anak buahnya, yakni Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek yang ikut ditangkap Tim Gabungan tersebut dijerat pasal secara alternatif, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara bersama denda pidana. Selain itu, Leong dijerat pasal pencucian uang yang kini perkaranya memasuki tahap P-19.

Didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) I Ketut Maha Agung, Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, menjelaskan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pelimpahan ini, ada tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Putu Leong, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek. “Perkara ini memang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Tapi karena locus delecti (tempat kejadian) ada di sini, makanya dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk disidangkan di PN Denpasar,” jelas Erna.

Ia mengatakan dalam pelimpahan tersangka juga dilimpahkan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Dari tersangka Cahyadi alias Bocah turut dilimpahkan barang bukti 53 butir ekstasi dan 183 paket sabu-sabu dengan berat total 73 gram. Selain itu sepeda motor Honda Scoopy, handphone (Hp) dan uang tunai Rp25 juta.

Sementara dari tersangka Putu Leong dilimpahkan barang bukti satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih bernopol DK 641 UH yang didalamnya berisi uang Rp314 juta dan tas berisi uang 950 dollar Australia, dan satu dollar Amerika. “Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya. Karena dari keterangan jaksa penyidik dari Kejagung, mobil ini sudah dibayar lunas Rp1,5 miliar, tapi baru dikasih surat jalan. Sekarang kami masih koordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-suratnya supaya tahu siapa pemilik asli mobil ini,” jelas Erna.

Ditegaskannya, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Ditambahkannya, khusus untuk Putu Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Karena diduga uang hasil penjualan narkotika ini digunakan untuk membeli mobil serta aset lainnya seperti rumah. Bahkan penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan sekitarnya. “Untuk TPPU belum bisa rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba Putu Leong ini sebenarnya sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Ia diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali. Lalu pada Sabtu (12/3) Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk Leong dan dua anak buahnya di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Kabupaten Badung tepat di sebelah Mie MJ.

Selain Putu Leong, turut dikeler dua anak buahnya yaitu Putu Krecek dan Bocah. Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp823 juta lebih, 950 Dollar USA, 63 butir ekstasi, sabu 154 paket, satu motor dan satu mobil Rubicon, 18 handphone, rekapan penjualan narkoba, alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu samurai dan pisau komando serta satu senjata air soft gun juga turut dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

wartawan
habit
Category

Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah kepada para Guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raker Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Soroti Masalah LPJ, Bedah Rumah Hingga Promosi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Misi Harumkan Nama Indonesia, Tim Merah Putih AHRT Siap Taklukkan Sirkuit Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Lima pebalap andalan Astra Honda Racing Team (AHRT) siap kembali mendominasi balap Asia pada seri perdana gelaran Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia (10-12/4). Pada musim balap 2026, AHRT kembali berkompetisi pada tiga kelas unggulan yakni Asia Production 250 (AP250), Supersport 600 (SS600) serta Asia Superbike (ASB) 1000 yang tahun ini diperkuat oleh M. Adenanta Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Mendarat di Bali, Suzuki Ajak Konsumen Test Drive Mobil Listrik e Vitara

balitribune.co.id | Denpasar - Kerinduan konsumen Bali untuk melihat langsung unit mobil listrik Suzuki pertama di Indonesia, Suzuki e Vitara segera terwujud. Seiring dengan kehadiran di pulau Dewata, PT United  Indobali (UIB) main dealer Suzuki  R4  wilayah Bali akan memajangkan dalam  acara gathering bulanan di restoran Hongkong Garden, Denpasar, Jumat (10/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hindari Macet, Ini Detail Pengalihan Arus Lalu Lintas Kemala Run 2026 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran Kemala Run pada Minggu (19/4/2026), Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., resmi mengumumkan permakluman terkait penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jl. By Pass Ida Bagus Mantra Gianyar, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.