Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putuskan PK, Notaris Neli Asih Bebas Murni

Bali Tribune/ foto putusan PK
balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Notaris Ni Ketut Neli Asih (54) untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Sebab hasil sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) mengabulkan segala permohonan yang diajukan Ni Ketut Neli Asih melalui kuasa hukumnya Jhon Korasa, yaitu menyatakan terdakwa Ni Ketut Neli Asih tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, membebaskan terdakwa Ni Ketut Neli Asih dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memulihkan hak terdakwa Ni Ketut Neli Asih dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya  dan membebankan biaya sidang kepada negara. "Ini amar putusan PK-nya sama seperti  yang Penasehat Hukum ajukan. Putusannya sudah keluar di website MA," ungkap Jhon Korasa yang ditemui Bali Tribune, Minggu (17/5).
 
Ni Ketut Neli Asih terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Saat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ni Ketut Neli Asih divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 4 bulan pada pertengahan tahun 2019 lalu. Namun ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali hukumannya dikurangi dua bulan menjadi 1 tahun 2 bulan penjara. Ia pun telah menjalani hukuman tersebut dan saat ini telah menghirup udara bebas. Meski demikian, Ni Ketut Neli Asih tetap mencari keadilan karena merasa tidak bersalah. Melalaui kuasa hukumnya, Jho Korasa ia mengajukan PK. "Dengan putusan PK ini, maka klien saya tidak bersalah. Bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan," ujar Jhon Korasa.
 
Dikatakan Jhon Korasa, pihaknya mengajukan PK karena yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, kliennya berstatus sebagai saksi atas laporan Mahendro Anton Ingriyono terhadap Gunawan Priambodo yang merupakan orangnya Ketut Sudikerta. "Dalam fakta persidangan, korban Anton mengaku tidak dirugikan karena yang dilaporkan itu Gunawan Priambodo. Klien saya ini sebenarnya tidak ada laporan dan sebagai saksi atas Anton dan Gunawan. Kasus ini sebenarnya tidak masuk pidana dan sepertinya dipaksakan," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.