Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

ujian terbuka
Bali Tribune / Ni Luh Gede Purnamawati (tengah) bersama tim penguji usai sidang terbuka, Jumat (1/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Purnamawati yang ditemui Bali Tribune mengatakan, pemanfaatan Tanah di Bali sebagai investasi dan penunjang pariwisata berpotensi memunculkan benturan nilai - nilai dan kepentingan. Pelaksanaan penyelesaian sengketa terhadap tanah - tanah adat  sebagaimana hasil penelitian yang digunakan sebagai sampel di empat Kabupaten, yaitu Karangasem, Gianyar, Badung dan Buleleng, menunjukan tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui Wicara, non - litigasi, dalam hal ini mediasi sebagaimana di dalamnya ada semangat musyawarah, dan menjadi bagian dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Melalui jalur hukum atau litigasi cenderung diminati oleh investor karena dianggap lebih memberikan kepastian hukum dan Restorative Justice (RJ).

"Efektifitas penyelesaian sengketa tanah adat yang dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan di Provinsi Bali belum efektif. Hal ini karena para investor terdapat kecenderungan memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum di Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum, bilamana diputuskan oleh lembaga pengadilan formal. Untuk itu, kami minta supaya tanah adat agar disertifikatkan supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Sekarang sudah ada undang - undang, apabila orang tempati tanah tersebut lebih dari dua puluh lima tahun bisa ajukan sertifikat jadi hak milik pribadi. Sementara hasil penelitian kami, banyak tanah adat yang belum disertifikatkan dan ditempat oleh warga," ungkapnya.

Dikatakannya, menurut para Bendesa Adat upaya dalam mediasi sengketa tanah adat, antara lain fasilitasi mediasi mengadakan pertemuan dengan pihak - pihak yang terlibat dalam hal ini investor dan masyarakat adat untuk memahami pandangan dan kepentingan masing - masing. Selain itu, berdasarkan hukum adat (awig - awig) yang digunakan sebagai landasan hukum dalam menentukan kebijakan desa adat. Dan penyusunan kesepakatan bersama MoU untuk mendorong kesepakatan kedua belah pihak seperti hak dan kewajibannya. "Ada beberapa hal yang membuat orang tidak mensertifikatkan tanah adat. Pertama, karena malas. Orang malas karena beranggapan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat sehingga tidak mungkin ada pihak yang mau mengganggu dan sebagainya. Dan kedua, karena masih banyak yang belum paham. Meski tanah adat tapi harus disertifikatkan karena ini asetnya Desa Adat," terangnya.

Purnamawati pun menyarakan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum yang telah ditertibkan, terutama pengaturan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi. Sementara kepada para investor, agar lebih cermat dan berhati - hati dalam melakukan kegiatan usahanya. Dan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat adat untuk berperan aktif terhadap upaya pencegahan dalam pengelolaan tanah adat yang dipergunakan sebagai instrumen investasi dalam bidang kepariwisataan, terutama yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat. "Mengingat terhadap keberadaan tanah - tanah adat di Bali yang dimensinya tidak hanya menyangkut aspek perdata semata, tetapi juga ada aspek religius," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.