Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raja Klungkung Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

Bali Tribune/ DIUSULKAN - Rapat pengusulan Ide Dewagung Jambe sebagai Pahlawan Nasional, Rabu (30/9/2020) lalu.
Balitribune.co.id | Semarapura -  Gugurnya Raja Klungkung saat memimpin Perang Puputan Kerajaan Klungkung melawan penjajah Belanda menjadi acuan formal rencana usulan tokoh kerajaan Klungkung Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional. Namun hingga saat ini keinginan itu belum terealisasi dan masih berkutat pada pembahasan.
 
Meski demikian, Pemkab Klungkung dan pihak Puri Klungkung sudah merampungkan kajian akademis dan berupaya menyiapkan persyaratan pendukung agar Ida Agung Jambe bisa segera diusulkan sebagai Pahlawan Nasional kepada Kementerian Sosial RI. Salah satu syarat pendukung adalah dengan mendirikan patung Ida Agung Jambe di Klungkung.
 
Rapat membahas rencana usulan tokoh Kerajaan Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional kembali digelar di Gedung Praja Mandala, Sekretariat Pemkab Klungkung, Rabu (30/9) lalu. Selain melibatkan Pemkab dan para tokoh Puri Klungkung, rapat tersebut juga melibatkan para akademisi dari LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).
 
Nama Ida Dewa Agung Jambe diusulkan setelah sebelumnya pemerintah pusat belum mengabulkan usulan nama Ida I Dewa Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional. Usulan ini dinilai lemah mengingat minimnya dokumentasi yang menggambarkan sosok Ida I Dawa Istri Kanya. Padahal dalam catatan sejarah, tokoh wanita dari Puri Klungkung tersebut, ikut berkontribusi besar dalam perjuangan melawan kolonial dengan memimpin Perang Puputan Kusamba 1849, dan berhasil mengugurkan salah satu jenderal Belanda yang paling berpengaruh di masanya yakni, Andreas Victor Michiel.
 
"Karena pengusulan Ida I Dewa Istri Kanya sudah gagal, maka sekarang akan diusulkan tokoh puri lainnya, yakni Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional," ujar I Wayan Wirata, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung.
 
Wirata mengungkapkan, kajian akademis pengusulan Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional sudah rampung. Bahkan salah satu syarat pendukung pengusulan Pahlawan Nasional, yakni pembuatan patung Ida Dewa Agung Jambe. Dari perencanaan dan DED (Detail Engineering Design)  telah rampung sejak 2 tahun lalu.
 
"Anggarannya sekitar Rp 4,5 miliar. Itu anggaran di perencanaan 2 tahun silam," ungkap Wirata.
 
Rencana pembangunan patung Ida Dewa Agung Jambe di utara Pemedal Agung Klungkung tidak kunjung rampung, karena masalah aset tanah. Status tanah Objek Kerta Gosa, yang menjadi lokasi rencana pembangunan patung itu belum jelas antara milik Pemkab atau Puri Klungkung.
 
Sementara akademisi sekaligus sejarahan Universitas Udayana, Prof Dr Anak Agung Bagus Wirawan Jumat (2/10/2020) mengungkapkan bahwa dirinya yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut sudah menyerahkan kajian secara akademis untuk pengusulan Ida Dewa Agung Jambe. Ke depan pihak Pemkab tinggal memenuhi persyaratan pendukung lain seperti, menyematkan nama Ida Dewa Agung Jambe untuk nama jalan, gedung, atau fasilitas publik. Termasuk rencana membangun patung Ida Dewa Agung Jambe di sisi Utara Pemedal Agung.
 
"Bagaimanapun Ida Dewa Agung Jambe dalam Perang Puputan Klungkung, mengisi lembaran sejarah  dalam periode menuju kemerdekaan Republik Indonesia," ungkap akademisi asal Desa Gelgel tersebut.
 
Terkait masalah aset lahan pembangunan patung Ida Dewa Agung Jambe, Bagus Erawan tidak mau berkomentar banyak.
 
"Saya hanya melakukan kajian, bahwa lokasi patung harus mendekati lokus peristiwa. Terkait lahan, itu menjadi kewenangan antara Pemkab dan pihak Puri Klungkung," ungkapnya. 
 
Ida Dewa Agung Jambe merupakan raja Kerajaan Klungkung yang mencetuskan Perang Puputan terhadap kolonial Belanda, Selasa 28 April 1928 silam. Dalam peristiwa heroik tersebut, raja Klungkung tersebut bertempur habis-habisan bersama rakyat dan keluarga kerajaan. Dalam peristiwa itu, selain raja dan permaisuri, satu-satunya putra mahkota kerajaan Klungkung pun ikut gugur saat Perang Puputan terjadi. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.