balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan BUMD Provinsi Bali.
Kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3 Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menyampaikan bahwa penyusunan Ranpergub merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali. Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan," ujar Budi Adiana saat membuka acara. Ia menambahkan, penerapan pedoman ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja BUMD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menekankan bahwa regulasi tersebut tetap memberikan fleksibilitas sesuai karakteristik dan model bisnis tiap perusahaan. Pengadaan di BUMD dinilai memiliki dinamika berbeda dibanding instansi pemerintah umum, terutama terkait daya saing dan perlindungan informasi strategis.
"Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri," terang Kusuma Wijaya.
Atas dasar itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Petunjuk teknis operasional yang lebih terperinci nantinya akan ditetapkan melalui peraturan direksi masing-masing BUMD.
Proses finalisasi ini turut melibatkan masukan langsung dari para pimpinan dan perwakilan BUMD, di antaranya Kepala Unit Pelayanan PBJ PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) I Ketut Adiarsa, Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti IB Putu Agus Garlika, Direktur Operasional Perumda Kerta Bali Saguna Agung Dwi Astika, serta perwakilan Jamkrida Bali Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Seluruh masukan dari jajaran BUMD dan instansi vertikal terkait akan dirangkum untuk menyempurnakan Ranpergub agar hadir sebagai regulasi yang menjamin kepastian hukum, menjunjung good corporate governance, serta adaptif terhadap tuntutan bisnis.