Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

ranpergub
Bali Tribune / FINALISASI - diseminasi dan finalisasi Ranpergub Bali di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3 Biro PBJek Setda Provinsi Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, serta mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengadaan di lingkungan BUMD Provinsi Bali.

Kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3 Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menyampaikan bahwa penyusunan Ranpergub merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali. Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan," ujar Budi Adiana saat membuka acara. Ia menambahkan, penerapan pedoman ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja BUMD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menekankan bahwa regulasi tersebut tetap memberikan fleksibilitas sesuai karakteristik dan model bisnis tiap perusahaan. Pengadaan di BUMD dinilai memiliki dinamika berbeda dibanding instansi pemerintah umum, terutama terkait daya saing dan perlindungan informasi strategis.

"Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri," terang Kusuma Wijaya.

Atas dasar itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Petunjuk teknis operasional yang lebih terperinci nantinya akan ditetapkan melalui peraturan direksi masing-masing BUMD.

Proses finalisasi ini turut melibatkan masukan langsung dari para pimpinan dan perwakilan BUMD, di antaranya Kepala Unit Pelayanan PBJ PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) I Ketut Adiarsa, Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti IB Putu Agus Garlika, Direktur Operasional Perumda Kerta Bali Saguna Agung Dwi Astika, serta perwakilan Jamkrida Bali Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.

Seluruh masukan dari jajaran BUMD dan instansi vertikal terkait akan dirangkum untuk menyempurnakan Ranpergub agar hadir sebagai regulasi yang menjamin kepastian hukum, menjunjung good corporate governance, serta adaptif terhadap tuntutan bisnis.

wartawan
KSM
Category

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ZonaEBT Tutup Rangkaian SINAR 2026, Diseminasikan Hasil Program dan Kelulusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - ZonaEBT menggelar Diseminasi Hasil dan Kelulusan Program SINAR (Sinergi Energi Terbarukan untuk Rakyat) 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga magang yang telah berlangsung sejak Mei lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perairan Selat Bali Surut, Bongkar Muat Kapal Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penyeberangan Jawa–Bali di lintas Ketapang–Gilimanuk kembali terganggu akibat kondisi alam. Surutnya air laut di Selat Bali pada Rabu (28/10/2026) menghambat proses bongkar muat kapal di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dampaknya, antrean kendaraan menuju Jawa sempat mengular hingga melebihi 1 kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.