Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Dewan Diwarnai Interupsi Soal Hotel Bali Hyatt

Gubernur
RAPAT - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (4/6).

BALI TRIBUNE -  DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Tiga Buah Ranperda, Senin (4/6). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, ini diwarnai interupsi.  Interupsi antara lain dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Made Dauh Wijana, serta anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan. Ketiga wakil rakyat ini mayoritas menyorot soal aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, dalam interupsinya.  Dewa Rai misalnya, secara khusus mengingatkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, terkait Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Atas Aset Daerah Pemprov Bali, Tanggal 13 November 2017. Diakuinya, hampir semua rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti gubernur.  "Tetapi masih ada yang belum ditindaklanjuti, yakni terkait poin (a), yang intinya agar Saudara Gubernur berkoordinasi dan memerintahkan Wali Kota Denpasar untuk mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan di Hotel Bali Hyatt," ujar Dewa Rai.  Ia berpandangan, hal ini penting mengingat saat pembangunan di Hotel Bali Hyatt sudah berjalan dan bahkan akan dilakukan Reopening. Ini ironis, padahal sudah ada rekomendasi dewan agar tidak ada aktivitas pembangunan di hotel tersebut sebelum sengketa aset ini berakhir.  "Semua ini sudah menjadi keputusan bersama, setelah kita bahas dari a sampai z. Apalagi ada keputusan, bahwa tidak ada kegiatan di sana. Tetapi faktanya, masih ada aktivitas. Mohon Bapak Gubernur perhatikan ini, karena sifatnya urgen," tegas Dewa Rai, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali.  Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan Nyoman Tirtawan, dalam interupsinya. Ia tetap berpegangan pada DN 71 dan 72 terkait kepemilikan aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt. Soal adanya peralihan hak, disebutnya bahwa hal itu cacat prosedural, karena tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bali.  "Soal aset di Bali Hyatt, ada DN 71 dan 72. Katanya pernah terjadi peralihan hak, tetapi itu kan belum ada persetujuan dewan. Jadi itu cacat prosedural," ujar Tirtawan, yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.  Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, juga mendukung pendapat Dewa Rai dan Tirtawan. Ia tak menampik, bahwa rekomendasi dewan ini sudah lama, sehingga harus disikapi gubernur.  "Kita tunggu tindak lanjut dari Bapak Gubernur. Apalagi kegiatan kegiatan di Bali Hyatt tetap jalan, sementara ada rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas di sana," tandas Adi Wiryatama.

wartawan
Release
Category

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.