Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna, Dewan Karangasem Terima Ranperda Pajak Online dan BPD

Ranperda
TERIMA - Wakil Ketua DPRD Karangasem I Made Wirta terima draf dua Ranperda yang diserahkan oleh Bupati Karangasem dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karangasem.

BALI TRIBUNE - DPRD Karangasem menerima dua draft Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem I Made Wirta, Jumat (4/5). Dua Ranperda yang diterima dewan tersebut masing-masing Ranperda tentang Pajak Online dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Nantinya dua Ranperda tersebut akan dibahas dengan seksama dan secara rinci oleh dewan bersama eksekutif dalam rapat kerja, sesuai dengan tata tertib dan jadwal yang ditetapkan oleh Bapemperda DPRD Karangasem. Untuk diketahui Ranperda BPD merupakan usulan diluar Propemperda tahun 2018. Kedua Ranperda ini disapaikan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Ilukum Daerah. 

Menurut Bupati IGA Mas Sumatri, pengajuan Raperda dalam Propemperda 2018 tentang Sistem Online Pajak Daerah dilatarbelakangi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak daerah sebagai wujud optimalisasi. “Salah satu dukungannya adalah dengan sistem administrasi perpajakan modern yang menekankan pada transparansi dan akuntabilitas perpajakan baik itu dari Wajib Pajak maupun fiskus,” sebutnya.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak maka menurutnya perlu dilaksanakan Sistem Online Pajak Daerah, dengan penyusunan Peraturan Daerah. Pengajuan Raperda diluar Propemperda 2018 yang diusulkan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilatarbelakangi untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sesuai amanat ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sébagai salah satu upaya untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Permusyawaratan Desa 'dan mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.  Ini juga untuk meningkatkan peran dan fungsi BPD.

wartawan
Redaksi
Category

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.