Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

dewan jembrana
Bali Tribune / RANPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten  Jembrana, Senin kemarin merupakan pembicaraan tahap II dengan agenda pengambilan keputusan mengesahkan penetapan 3 dari 6 Ranperda yang yang dibahas pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jembrana, I Made Sabda dalam laporannya menyatakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025 telah dibahas antara Badan Anggaran dengan TAPD bersamaan dengan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Menurutnya, pada pembahasannya telah dilakukan harmonisasi atas seluruh Jawaban Bupati yang telah disampaikan sebelumnya.

Pihaknya menyebut Pendapatan Daerah Perubahan TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.185.589.360.533. Sedangkan disebutkannya pada Belanja Daerah Perubahan TA 2025 diproyeksikan sebesar  Rp1.258.442.884.714 dan terdapat defisit. “Dari proyeksi pendapatan dan belanja yang diajukan oleh Bupati Jembrana terdapat angka defisit dalam pembiayaan yang diproyeksikan pada anggaran perubahan 2025 sebesar Rp72.853.524.181,” ungkapnya.

Berbeda dengan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, ia menyabut Pendapatan Daerah yang diperoleh melalui Pendapatan Asli daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah realisasinya Rp1.237.091.971.583,13. Belanja Daerah TA 2024 terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja transfer realisasinya Rp1.232.980.643.518,36. “Didapat Surplus sebesar Rp4.111.328.064,77,” ujarnya.

“Memperhatikan semua pertimbangan, kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA  2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025 dapat diterima,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jembrana ini. Ia pun mengusulkan kepada Paripurna DPRD untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain kedua Perda tersebut juga ditetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2029. Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana, I Nyoman Sudiasa mengatakan sebelum diambil keputusan juga telah melalui sejumlah tahapan termasuk harmonisasi dalam rapat kerja untuk menyamakan persepsi akhir atas Jawaban Bupati yang telah disampaikan.

“Terdapat substansi tambahan yang tidak tersampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi namun sangat penting untuk dimasukan dalam RPJMD yaitu mengenai Mandiri Benih di Kabupaten Jembrana yang mana Mandiri Benih ini menjadi isu yang sangat penting dan strategis mengingat sebagian besar masyarakat Jembrana hidup dari sektor pertanian. Saat ini, Kabupaten Jembrana untuk benih tanaman masih mengambil dari daerah lain,” ungkapnya.

Sementara Itu Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi yang memimpin Rapat Paripurna Senin kemarin mengatakan setelah dintanyakan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang hadir mengikuti Rapat Paripurna, ketiga Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, “dapat disimpulkan bahwa ketiga Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Buka Peluang Kolaborasi di Berbagai Bidang, Walikota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Piraeus, Yunani melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Sister City sebagai bentuk kerja sama "sister city" antara kedua pihak. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor Walikota Denpasar, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Mangkir, DPRD Karangasem Tunda Pembahasan Mutasi dan Temuan BPK

balitribune.co.id | Amlapura - Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif yang sedianya membahas berbagai persoalan krusial di lingkungan pemerintahan, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7/2026). Rapat ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Peserta Didik Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026/2027

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 15.677 peserta didik baru di Kabupaten Badung resmi mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dibuka secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Senin (13/7/2026). Pembukaan dipusatkan di SMP Negeri 1 Mengwi dengan mengusung tema "Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.